Malang, (Antara Jatim) - Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulu Prayuda mengemukakan distribusi beras sejahtera (Rastra) yang diberikan kepada warga kurang mampu sebagai subsidi pangan harus menyangkut enam tepat, yakni tepat sasaran, jumlah, waktu, mutu, administrasi, dan harga.

"Enam komponen ini harus melingkupi distribusi Rastra, namun untuk Kabupaten Pasuruan, ada satu tepat yang belum bisa terpenuhi, yakni tepat jumlah karena pagu dari Bulog pada tahun ini jumlahnya menurun," kata Riang Kulu dalam sambutannya pada acara Sosialisasi dan Peluncuran Subsidi Rastra Kabupaten Pasuruan 2017 di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis.

Ia mengatakan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Rastra di Kabuapten Pasuruan secara riil masih tetap, namun pagu yang didistribusikan untuk KPM justru menurun. Kondisi ini yang membuat pemkab, khususnya petugas di lapangan kesulitan untuk mendistribusikannya karena secara riil masih banyak warga yang seharusnya masih tetap menerima.

Untuk menyikapi penurunan jumlah penerima (KPM) tersebut, lanjutnya, sesuai kesepakatan melalui persetujuan penerima yang asli (KPM) Rastra dibagi merata, sehingga setiap KPM tidak lagi menerima Rastra sesuai dengan jatah 15 kilogram. "Saya kira hampir di seluruh kabupaten/kota di Jatim, bahkan di Indonesia mengambil kebijakan yang sama, yakni membagi secara merata," urainya.

Wabup mengakui bantuan subsidi pangan bagi warga kurang mampu melalui  program Rastra tersebut banyak dikeluhkan penerima atau KPM, karena warga yang seharusnya mendapatkan jatah, ternayta tidak karena keterbatasan pagu dari Bulog.

Oleh karena itu, katanya, data penerima Rastra ini perlu direvisi atau divalidasi. "Jumlah KPM ini stagnan dan cukup lama tidak ada perubahan sama sekali. Oleh karenanya, kami usulkan agar pemerintah pusat segera melakukan validasi, sebab banyak KPM yang sebelumnya menerima, selanjutnya tidak menerima, padahal kondisi riilnya masih membutuhkan bantuan," terangnya.

Menyinggung anggaran pendamping dari APBD Kabupaten Pasuruan untuk mnggantikan pagu Rastra yang berkurang (menurun) itu, Wabub Riang Kulu mengaku masih belum bisa karena tahun ini belum dianggarkan. "Nanti kami bicarakan bersama legislatif dan instansi terkait lainnya, jika memungkinkan bisa dari anggaran perubahan keuangan (PAK)," katanya.

Jumlah keluarga penerima manfaat di Kabupaten Pasuruan sebelumnya mencapai 120 ribu KPM lebih, sekarang turun menjadi 109.031 KPM. Namun, jumlah riil KPM di lapangan masih tetap lebih dari 120 ribu KPM, sehingga setiap KPM tidak menerima Rastra sesuai jatah 15 kilogram per bulan, tetapi dikurangi dan diberikan kepada KPM yang sebelumnya menerima secara merata.(*)


Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026