Surabaya (Antara Jatim) - Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk DS
(35) tersangka kasus ilegal fishing yang berperan sebagai pengepul bayi
lobster atau benur untuk dijual ke luar negeri.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin di
Surabaya, Selasa mengatakan, tersangka penangkapan tersangka DS
merupakan hasil pengembangan ungkap kasus perdagangan bayi lobster
ilegal beberapa waktu lalu.
"Tersangka merupakan pengepul benur dari para nelayan yang diambil
dari beberapa daerah seperti Banyuwangi, Jember, dan Situbondo untuk
dikirim ke Jakarta dan ke luar negeri seperti Cina, Vietnam dan
Sigapura," kata Machfud.
Machfud mengemukakan, tersangka yang mengaku sudah melakukan
perdagangan benur hampir satu setengah tahun ini ditangkap di Jakarta
dan berencana akan kabur ke Timor Leste.
"Di Timor Leste lebih mudah untuk melancarkan aksi ilegal fishing.
Namun kami berhasil menangkap sebelum tersangka kabur," ujarnya.
Dari ilegal fishing tersebut, kata Kapolda, tersangka bisa menjual
benur dengan harga mahal ke luar negeri. "Ini jenis benur mutiara dan
pasir. Harganya dijual ke Vietnam dan Singapura bisa mencapai Rp200 ribu
per ekor. Jumlahnya 24 ribu ekor, kalau dihitung, kalkulator gak
cukup," tuturnya.
Selain itu, tersangka sudah bisa berinvestasi berupa kapal-kapal
yang cukup banyak untuk memfasilitasi para nelayan yang mengumpulkan
hasil tangkapan ke dirinya.
Dia menegaskan sindikat perdagangan benur ilegal merupakan target utama Polda Jatim.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2
ribu ekor benur, empat unit mesin kapal merek Kama, satu unit genset,
sebuah paspor, dan sebuah handphone.
Selain itu, turut diamankan sebuah kartu ATM Bank Mandiri, dua buah
kartu ATM Bank BCA, sebuah kartu kredit Bank Mandiri, sebuah kartu
kredit Bank BCA, dan sebuah kartu ATM prioritas Bank BCA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 Ayat 1 jo Pasal 12
Ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan
denda paling banyak Rp2 miliar.(*)
Polda Jatim Bekuk Tersangka Pengepul Bayi Lobster
Selasa, 18 April 2017 17:33 WIB
"Tersangka merupakan pengepul benur dari para nelayan yang diambil dari beberapa daerah seperti Banyuwangi, Jember, dan Situbondo untuk dikirim ke Jakarta dan ke luar negeri seperti Cina, Vietnam dan Sigapura," kata Machfud.