"Upaya ini dilakukan untuk tiga hal bagi pegawai negeri sipil (PNS) diantaranya dari kinerja, pelayanan publik, profesionalisme yang didalamnya tentunya ada akuntabel yang nantinya tingkat kejujuran mulai diperbaiki," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Ia mengemukakan, beberapa hari lalu pemerintah kabupaten telah mengundang mantan penasehat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Suwarsono menjadi narasumber kegiatan manajemen perubahan.
Pemkab Situbondo sengaja mendatangkan mantan penasehat KPK, katanya, karena dinilai memiliki pengalaman dalam hal melakukan reformasi birokrasi.
"Lewat kode etik tersebut nantinya akan memberikan sanksi dan juga sekaligus penghargaan bagi pegawai negeri sipil atau PNS berprestasi dan penghargaan itu dinilai meliputi dari kinerja, pelayana publik serta profesionalisme," ucapnya.
Dadang Wigiarto mengaku bangga karena saat ini PNS di lingkungan Pemkab setempat tumbuh keinginan melakukan perubahan dari internal birokrasi dan hal ini terlihat dari hasil akhir pada kegiatan manajemen perubahan beberapa hari lalu yang mendatangkan mantan penasehat KPK.
Ia menambahkan bahwa tujuan akhir manajemen perubahan agar supaya seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo serius dalam melakukan pembangunan di Kota Santri itu.
"Memang kode etik sangat ideal, karena bagi kami yang paling penting adalah segera berubah menjadi aparatur birokrasi yang ideal dan kami berkeinginan di internal memiliki niat dalam membangun Situbondo," tuturnya. (*)
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.