Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum Sekretaris Desa Sumberdadi yang diduga melakukan pungutan liar proyek operasi nasional agraria (Prona) senilai Rp20,1 juta.
"Tersangka dengan inisial STJ sekarang sudah kami amankan (tahan) untuk dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman di Trenggalek, Jumat.
Donny menjelaskan, pelaku ditangkap di kantornya, hanya sesaat setelah ia menerima uang dari ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sujito senilai Rp7,5 juta.
Namun jumlah uang yang disita polisi secara keseluruhan mencapai Rp20,1 juta, dengan rincian Rp7,5 juta didapatkan dari tersangka STJ dan Rp12,6 dari ketua kelompok masyarakat (pokmas) Sujito dan bendahara Erlinda.
"Uang Rp7,5 juta itu dimasukkan dalam amlop putih bertuliskan sekretaris/perangkat. Kemudian ada juga laptop, printer, dokumen pembentukan pokmas, serta beberapa dokumen lain," kata Donny.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan Prona untuk sertifikasi aset tanah warga seharusnya gratis atau tanpa dipungut biaya.
Namun apabila ada kebutuhan lain harus dilakukan sendiri oleh masyarakat atau kelompok masyarat, dengan tidak melibatkan perangkat desa.
"Di Desa Sumberdadi ini sekdes justru meminta jatah dari uang yang dikumpulkan warga Rp50 ribu setiap persil tanah yang diajukan, dengan alasan untuk biaya konsultasi. Katanya uang itu akan dibagikan ke petugas kecamatan, petugas BPN dan perangkat desa yang menangani prona," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, program prona yang dilaksanakan di Desa Sumberdadi diikuti sekitar 400 pemohon.
Sesuai dengan kesepakatan, kata dia, setiap pemohon diminta menyetorkan uang antara Rp375 ribu hingga Rp500 ribu sesuai dengan luas area yang akan disertifikatkan.
"Kalau memang itu dikelola sendiri oleh masyarakat dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan prona, seperti patok dan lain-lain tidak masalah, tapi jangan untuk aparatur negara," katanya.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, aparatur negara dilarang untuk melakukan pungutan tanpa disertai dengan aturan dan perundang-undangan yang jelas.
"Untuk sementara satu tersangka yang kami tetapkan, sedangkan dalam kasus ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 e, subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Polres Trenggalek Tangkap Sekdes Pungli Prona
Jumat, 31 Maret 2017 23:03 WIB
"Uang Rp7,5 juta itu dimasukkan dalam amlop putih bertuliskan sekretaris/perangkat. Kemudian ada juga laptop, printer, dokumen pembentukan pokmas, serta beberapa dokumen lain," kata Donny.