Kuala Lumpur (Antara) - Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia menuntut Malaysia membebaskan tiga tersangka pembunuhan King Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Ketiga tersangka itu adalah Siti Aisyah dari Indonesia, seorang perempuan dari Vietnam dan seorang warga negara Korea Utara.
Kedubes Korea Utara menuduh polisi Malaysia "tidak punya alasan" menahan ketiga tersangka. "Malaysia menggelar penyelidikan yang didasarkan atas rekaman CCTV yang sudah beredar luas di publik, dan (berdasarkan) ilusi bahwa kedua perempuan tersangka meracun wajah korban dengan tangan mereka sendiri."
"Lalu bagaimana bisa kedua perempuan tersangka itu tetap hidup setelah insiden itu? Ini artinya cairan yang oleh kedua perempuan itu dimaksudkan untuk bercanda tersebut adalah bukan racun dan ada penyebab lain kematian almarhum," kata Korea Utara.
"Berdasarkan hal itu mereka (Malaysia) harus segera membebaskan kedua perempuan tak berdosa dari Vietnam dan Indonesia itu, selain juga warga negara Korea Utara Ri Jong Chol yang ditangkap tanpa alasan apa-apa," sambung Korea Utara.
Senin pekan lalu, Jong-nam diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2) selagi menunggu terbang ke Macau.
Saat itu dia didekati oleh dua permepuan yang salah satunya merangkulnya dari belakang dan menyemprotkan cairan yang diduga racun ke wajah Jong-nam.
Kedua perempuan, bersama dengan seorang warga negara Korea Utara, ditangkap oleh polisi untuk penyelidikan lebih jauh.
"Sudah sepuluh hari sejak insiden itu terjadi, namun polisi Malaysia tidak menemukan bukti apa pun dari para tersangka yang ditahan," kata Korea Utara.
Beberapa jam sebelumnya Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengungkapkan bahwa kedua perempuan tersangka memasukkan bahan beracun ke wajah almarhum dengan tangan mereka.
Dia juga mengungkapkan bahwa kedua perempuan itu terlebih dahulu latihan mengeksekusi orang di berbagai pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur sebelum melancarkan aksinya kepada Jong-nam. (*)