Teheran, Iran (Antara) - Dewan Nasional Palestina telah meminta Dewan Keamanan Perserikatn Bangsa Bangsa untuk mengeluarkan resolusi atas UU Legalisasi Pembangunan Permukiman Israel di tanah pendudukan Palestina, kata anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfuz Sidik di Teheran, Selasa (21/2).
Permintaan ini juga secara tertulis telah disampaikan pada Konferensi Internasional ke-6 Untuk Medukung Intifada Palestina yang diselenggarakan oleh Parlemen Republik Islam Iran di Teheran pada 21-22 Februari 2017.
Permintaan itu merupakan reaksi atas keputusan Parlemen Israel (Knesset) yang pada 6 Februari 2017 mengesahkan UU untuk melegalisasi pembangunan 4.000 rumah baru di atas tanah milik warga sipil Palestina di Tepi Barat.
Keputusan yang memicu kemarahan warga Palestina ini menjadi jalan bagi pemerintah Israel untuk meneruskan agenda pendudukan wilayah dan pembangunan permukiman warga Israel di tanah suci Palestina.
Reaksi tidak hanya muncul dari warga Palestina, namun juga sebagian anggota Knesset dan warga Yahudi yang menolak keputusan tersebut.
"Ketika dunia Islam dikuras energinya oleh konflik dan perang di Suriah, Irak, Yaman dan beberapa negeri muslim lain, pemerintahan zionis Yahudi merasa aman melanjutkan pendudukannya di tanah suci Palestina, merampas tanah warga sipil dan membangun perumahan baru bagi warga Yahudi," tegas Mahfuz Sidik yang hadir pada konferensi tersebut.
Menurut dia, pembangunan ilegal itu merupakan penjajahan Israel atas rakyat Palestina dan hampir tak ada kekuatan dunia yang bisa menghentikannya.
Lebih lanjut Mahfuz memaparkan bahwa sampai saat ini jumlah pemukim baru warga Israel di daerah pendudukan Palestina sudah hampir mencapi satu juta orang yang terkonsentrasi di wilayah Tepi Barat dan Yerussalem Timur.
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri Israel, pada Januari 2015 sekitar 390.000 warga Israel tinggal di Tepi Barat dan sekitar 375.000 di Yerussalem Timur.
Mereka tinggal di perumahan baru yang tersebar dan dikelilingi tembok pengaman yang tinggi serta pos pengamanan yang ketat.
Menurut Yesha Council, hingga Juni 2014 warga Israel telah menempati 121 permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang oleh PBB ditetapkan sebagai wilayah otoritas Palestina.
Empat permukiman baru Israel yang terbesar terletak di Modi'in, Beitar illit, Ma'ale Adumim dan Ariel.
"Saat ini wilayah Palestina yang tidak dikuasai oleh zionis Israel hanya tinggal 10 peesen di Tepi Barat dan Gaza. Pendudukan dan permukiman baru terus dibangun oleh pemerintah Israel dengan tidak mengindahkan semua reaksi dunia, termasuk resolusi PBB dan Konvensi Jenewa," tutur Mahfuz.
Dia menambahkan bahwa pada saat debat di Knesset pada Senin (20/2), pemerintah Tel Aviv menegaskan bahwa "the entire land is owned by Israeli", yang berarti seluruh tanah (Palestina) adalah hak milik Israel.
"Jadi sekadar protes dan resolusi tidak akan pernah menghentikan langkah penjajahan zionis Israel di tanah suci Palestina," ucap Mahfuz, menegaskan.(*)