Kuala Lumpur (Antara) - Perempuan kedua yang ditangkap terkait pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, menggunakan paspor Indonesia atas nama Siti Aishah.
Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan perempuan yang menggunakan paspor Indonesia itu ditangkap pada Kamis pukul 02.00.
"Berdasarkan paspor, dia dari Serang di Indonesia. Dia diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di bandara dan sendirian pada saat penangkapan," katanya sebagaimana dikutip The Star, Kamis.
Tanggal lahir perempuan itu tertulis 11 Februari 1992 di paspor.
Wakil Kepala Perwakilan KBRI Indonesia di Kuala Lumpur Andreano Erwin mengatakan pihaknya sedang memeriksa data perempuan yang menggunakan paspor Indonesia.
"Kami lagi cek data paspor yang bersangkutan. Saat ini lagi intens koordinasi dengan kepolisian Malaysia," katanya.
Jong-nam (45) dibunuh oleh dua perempuan, yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada Senin sekitar pukul 09.00, saat dia akan berangkat ke Macau.
Kedua perempuan itu kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satunya kemudian ditangkap di bandara pada Rabu ketika ia mencoba untuk naik ke pesawat.
Perempuan berusia 29 tahun itu menggunakan dokumen perjalanan Vietnam bertuliskan nama "Doan Thi Huong". (*)