Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 320 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal wilayahnya yang dideportasi atau dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi bekerja di sana.
"Saya mendapat laporan, hingga awal Februari 2017 sudah 320 orang yang dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Sekadar pembanding, pada 2015 sekitar 8.000 lebih orang TKI ilegal juga dideportasi dari Malaysia, sedangkan 2016 turun menjadi 6.000 orang lebih.
Menurut dia, angka tersebut tergolong cukup tinggi dan diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa bekerja di luar negeri tanpa dibekali dokumen resmi dipastikan dipulangkan paksa oleh negara yang bersangkutan.
"Kalau dulu mungkin ada kesempatan, tapi sekarang dan ke depan jangan harap bisa bekerja ilegal di sana karena akan lebih ketat," ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Karena itulah, orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut berharap para calon tenaga kerja yang akan mencari penghasilan di luar negeri mengurus dokumen lengkap sesuai prosedur berlaku.
Selain tidak terancam deportasi, kata dia, bagi TKI yang bekerja di luar negeri akan dibekali pengetahuan maupun pelatihan sehingga menjadi tenaga yang ahli dan terampil nantinya.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal era Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode pertama tersebut meminta sejumlah kejadian dan peristiwa yang terjadi selama ini menjadi bahan evaluasi serta menyadarkan calon TKI ilegal, seperti dimasukkan penjara hingga kecelakaan akibat kapal tenggelam di laut.
"Lihat bagaimana saudara-saudara kita di sana yang tertangkap petugas karena tak memiliki dokumen, bahkan mereka yang meninggal karena kecelakaan saat melintasi laut ketika menyeberang. Kami tak ingin terjadi lagi dan Pemerintah berjanji akan memperhatikannya," katanya.
Terhadap pihak-pihak yang memproses pemberangkatan TKI tanpa dokumen ini, Gus Ipul meminta tak mengulanginya karena melawan aturan dan aparat pasti bertindak tegas. (*)
Video oleh : Fiqih A