Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun akan membentuk posko pengaduan bagi warga miskin di daerahnya yang belum masuk dalam basis data terpadu (BDT) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang mengakibatkan tidak dapat menikmati subsidi listrik.
"Warga miskin yang belum masuk BDT dapat menyampaikan pengaduan ke posko yang ada di tingkat desa/kelurahan, kemudian dikirim ke tingkat kecamatan untuk dimasukkan dan dikirim melalui surat elektronik ke posko penanganan pusat untuk ditindaklanjuti," ujar Bupati Madiun Muhtarom saat membuka sosialisasi kebijakan subsidi listrik di Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintah Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu.
Menurut dia, posko tersebut nantinya berfungsi sebagai media penyaluran pengaduan masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk dalam daftar rumah tangga penerima subsidi listrik. Posko tersebut dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga ke Kabupaten Madiun.
"Untuk itu, saya minta kepada seluruh camat se-Kabupaten Madiun agar mengawal, memfasilitasi, dan memonitor kegiatan posko tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan, pembentukkan posko pengaduan tersebut menyusul banyaknya kasus warga miskin di Kabupaten Madiun yang tidak masuk dalam BDT TNP2K saat pendataan. Sehingga mereka tidak dapat menikmati bantuan subsidi dari pemerintah yang menjadi haknya, termasuk subsidi listrik.
Sementara, kenyataannya saat ini banyak warga di Kabupaten Madiun yang secara ekonomi dianggap mampu, malah justru masuk dalam BDT dan bisa menikmati subsidi pemerintah yang seharusya bukan menjadi haknya.
"Banyak bantuan dan subsidi pemerintah tidak tepat sasaran. Untuk itu, diperlukan data kemiskinan yang akurat guna mendukung program dan target capaian penggulangan kemiskinan yang maksimal," kata Bupati.
Adapun subsidi listrik yang diberikan bagi warga miskin yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 Permen ESDM Nomor 29 tahun 2016 adalah daya 450 VA bagi rumah tangga miskin dan daya 900 VA bagi rumah tangga tidak mampu yang terdapat dalam basis data terpadu TNP2K.
Untuk mewujudkan data yang akurat, diperlukan pemadanan data rumah tangga miskin dan tidak mampu dari BDT TNP2K dengan data Pelanggan PLN. Hal itu agar penerima manfaat subsidi listrik dapat tepat sasaran pada tahun 2017. Sehingga program pengentasan kemiskinan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan maksimal.
Selain Bupati, hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Camat se-Kabupaten Madiun, Kades, serta Lurah Se- Kabupaten Madiun. (*)