Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur melarang pengendara sepeda motor
memanfaatkan knalpot "brong" (tanpa peredam) untuk kenyamanan berlalu
lintas dalam perayaan malam tahun baru 2017.
"Polisi sudah memasang 10 spanduk yang berisi larangan pengendara
memanfaatkan knalpot "brong" dalam merayakan tahun baru 2017," kata
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro di Bojonegoro, Selasa.
Ia menyebutkan sebanyak 10 spanduk larangan memanfaatkan knalpot
"brong" dalam merayakan Tahun Baru 2017 itu dipasang di sejumlah Pos
Lantas di Kecamatan Kota, termasuk di Pos Lantas Kecamatan Padangan dan
Sumberrejo.
"Pemasangan spanduk yang berisi larangan memanfaatkan knalpot "brong" akan kita tambah," ucapnya menegaskan.
Ia juga mengatakan larangan memanfaatkan knalpot "brong" juga
disampaikan kepada komunitas sepeda motor, bengkel, juga berbagai pihak
lainnya dalam bentuk selebaran.
"Kami imbau seluruh masyarakat mematuhi larangan memanfaatkan
knalpot "brong" selama merayakan Tahun Baru 2017," ucapnya menegaskan.
Ia menginstruksikan jajarannya yang bertugas menindak tegas
pengendara sepeda motor yang diketahui memanfaatkan knalpot "brong".
"Kami akan menindak pengendara sepeda motor yang memanfaatkan
knalpot "brong" sesuai ketentuan termasuk menahan kendaraannya,"
tandasnya.
Keterangan dari Humas Polres Bojonegoro menyebutkan operasi Lilin
Semeru 2016 yang digelar sejak 23 Desember 2016 sampai 1 Januari untuk
pengamanan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 dikerahkan 306 personel
gabungan.
Rinciannya sebanyak 200 personel polres, sedangkan lainnya dari TNI, Satpol PP, juga berbagai pihak lainnya.
Bupati Bojonegoro Suyoto, sebelumnya, meminta jajaran petugas
keamanan meningkatkan kewaspadaan untuk menjaga keamanan di daerahnya
selama perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
Seluruh jajaran personel keamanan, lanjut dia, harus mampu
mengamankan perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 secara profesional.
"Personel kemanan harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada
masyarakat. Tidak bertindak semena-mena," katanya menegaskan. (*)
Polres Bojonegoro Larang Pengendara Pakai Knalpot "Brong"
Selasa, 27 Desember 2016 19:08 WIB
"Polisi sudah memasang 10 spanduk yang berisi larangan pengendara memanfaatkan knalpot "brong" dalam merayakan Tahun Baru 2017," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, di Bojonegoro, Selasa.