Blitar (Antara Jatim) - Sekitar 100 pedagang yang biasa berjualan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, Jawa Timur, unjuk rasa menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkot Blitar.
Adi Susanto, salah seorang pedagang mengemukakan ia dengan teman-temannya menolak rencana penggusuran tersebut. Para pedagang menduga penggusuran ini upaya untuk mendukung kepentingan pengembang ruko yang rencana akan dikembangkan.
"Kami menolak rencana penggusuran ini. Kami ini sebagai pedagang kios, jadi bukan PKL. Kami menduga ada kepentingan," katanya di Blitar, Kamis.
Pihaknya mengatakan, para pedagang resah dengan kebijakan Wali Kota Blitar yang akan melakukan penggusuran tersebut. Selain ada dugaan kepentingan, para pedagang juga tidak diberikan jalan keluar, tempat relokasi.
Para pedagang mengaku sudah cukup lama menempa kios yang ada di Jalan Mastrip, Kota Blitar tersebut, bahkan rata-rata sekitar 20 tahun. Mereka tidak tahu lagi harus berjualan kemana, jika harus digusur. Padahal, kios itu merupakan mata pencaharian utama mereka.
Dalam aksinya di Balai Kota Blitar itu, para pedagang membawa poster yang berisi tulisan yang isinya protes terkait dengan kebijakan Wali Kota tersebut. Para pedagang juga orasi terkait dengan tuntutan mereka itu.
Pedagang juga sempat melakukan teaterikal dengan menyebar uang mainan dan menempelkan uang mainan itu di kepala mereka, sebagai simbol rakyat kecil butuh makan.
Perwakilan pedagang ditemui oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar Rudi Widjanarko. Bahkan, saat penyampaian aspirasi itu, salah seorang pedagang hingga menangis meminta agar kebijakan itu tidak dilakukan. Mereka berharap, Wali Kota peduli pada rakyat kecil.
Sementara itu, Sekda Blitar Rudi Widjanarko mengakui pemerintah memang akan membersihkan lokasi tersebut. Sesuai dengan jadwal, akan dilakuakn pada Januari 2017.
Ia pun mengakui, pemerintah belum mempunyai solusi, tempat relokasi baru yang bisa dimanfaatkan para pedagang. Pemerintah hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp1,5 juta per kios pada pedagang.
"Untuk lokasi relokasi belum. Kami memberikan ganti rugi per kiosnya Rp1,5 juta, dan nanti relokasinya tetap sesuai dengan jadwal, Januari 2017," katanya.
Tidak puas dengan jawaban dari pemerintah kota, para pedagang melakukan aksinya ke kantor DPRD Kota Blitar. Mereka berharap agar DPRD membantu para pedagang, mengomunikasikan dengan pemerintah daerah, berharap kebijakan itu tidak dilakukan. (*)