Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengingatkan keaktifan pelaksanaan siskamling dan pamswarkarsa menjelang akhir tahun sekaligus liburan panjang dalam rangka Hari Natal serta Tahun Baru 2017.
"Bu Wali telah mengimbaunya melalui surat edaran," ujar Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretaris Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin ketika dikonfirmasi, Selasa.
Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk peningkatan pengamanan serta melakukan penjagaan di tempat ibadah masing-masing dan wilayah sekitarnya.
"Suratnya ditujukan kepada Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), ormas-ormas keagamaan, kepala sekolah, pengelola mal, stasiun, pelabuhan, terminal dan lain-lain di Surabaya," ucapnya.
Wali kota, kata dia, juga meminta persiapan petugas piket kantor/instansi untuk "stand by" 24 jam dan "on call" sebagai bentuk antisipasi potensi kejadian dan pengaduan maupun pelayanan masyarakat.
Kemudian, memantau kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah, khususnya tempat ibadah yang parkirnya menggunakan bahu dan badan jalan sehingga berdampak kemacetan.
Selanjutnya meningkatkan patroli wilayah bersama unsur tiga pilar camat, lurah, kapolsek atau babinkamtibmas, danramil atau babinsa serta melaksanakan piket kantor kecamatan dan kelurahan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Berkoordinasi dengan kepala sekolah di wilayah saudara, agar tidak membiarkan sekolah dalam kosong tanpa penjaga atau petugas piket," katanya.
Tak itu saja, imbauan lainnya adalah memantau dan antisipasi potensi lonjakan harga sembako atau kebutuhan di pasar, meningkatnya parkir liar, mengatur penjual bunga, terompet, petasan yang berjualan di pedestrian dan jalan protokol yang dapat mengakibatkan kelancaran lalu lintas terganggu.
Beberapa hal lainnya yakni mengimbau warganya agar tidak menyulut petasan serta membuang putung rokok di sembarang tempat yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.
Berikutnya mengimbau kepada warga sebelum meninggalkan rumah agar memeriksa rumah, jendela, kompor, listrik, air, lampu dan memberikan lampu penerangan di luar rumah.
"Mengimbau kepada warga untuk melaporkan dan menitipkan rumah kepada RT/RW, petugas keamanan setempat atau tetangga bila ditinggalkan dalam keadaan kosong untuk waktu tertentu," katanya.
Pada surat edaran tersebut juga warga diminta mewaspadai copet, gendam, dan lain-lain di tempat keramaian seperti taman kota, mal, stasiun, terminal, pelabuhan, pasar, tempat rekreasi dan lain-lain.
"Mewaspadai terhadap hadirnya orang asing atau yang mencurigakan di lingkungannya dan melaporkan kepada ketua RT setempat 1x24 jam dengan membawa identitas dan surat-surat lengkap," katanya.
Terakhir, lanjut dia, yaitu melaporkan kejadian yang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum kepada polsek setempat atau ke 'Command Center' nomor 112. (*)