Madiun (Antara Jatim) - Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan pengawasn terhadap puluhan perusahaan pertambangan galian C ilegal yang rawan melakukan kegiatan eksplorasi di wilayahnya.
Kepala Bagian SDA Setda Kabupaten Madiun, Dwi Budiarto di Madiun, Sabtu mengatakan, sesuai data dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, secara total ada 45 perusahaan galian C di Kabupaten Madiun yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) dan operasional produksi (OP) ke Pemprov Jatim.
"Dari jumlah 45 tersebut, hingga saat ini baru sembilan perusahaan galian C yang telah memperoleh izin resmi untuk beroperasi dari Pemprov Jatim. Sisanya sebanyak 36 perusahaan tergolong ilegal meski sudah mengajukan izin," ujar Dwi Budiarto kepada wartawan.
Karena ilegal, pihaknya memastikan ke-36 perusahaan pertambangan galian C tersebut dilarang melakukan kegiatan produksi atau menambang pasir dan batu di wilayah Kabupaten Madiun.
"Selain itu, mereka juga dilarang untuk melakukan transaksi jual dan beli atas komoditas pertambangan tersebut," ucapnya.
Jika ada yang melanggar, pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Pemprov Jatim. Hal itu karena pengelolaan tambang galian C ditangani langsung oleh Pemprov Jatim.
Pihaknya akan terus mengawasi aktivitas pertambangan galian C di wilayahnya agar tidak ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Dwi menambahkan, selain mengawasi galian C ilegal, pihaknya juga akan intensif mengawal pengurusan izin puluhan pertambangan galian C yang belum keluar tersebut. Diharapkan izin dari pemprov dapat segera terbit.
Adapun, sembilan pertambangan galian C yang izinnya telah keluar, di antaranya terdapat di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan seluas sekitar 2,5 hingga 3 hektare. Lalu di Desa Tulung, Kecamatan Saradan dengan luas sekitar 25 hektare.
Selain itu, terdapat dua lokasi penambangan tanah uruk dan satu lokasi penambangan pasir berada di wilayah Kecamatan Dagangan, serta satu lokasi tambang tanah uruk di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu dengan luas sekitar tujuh hektare. (*)