Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menahan seorang remaja karena mengedarkan narkotik dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 4,88 gram.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Jumat mengemukakan remaja yang ditahan itu berinisial SI (19), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi jika yang bersangkutan ini telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya," katanya pada wartawan.
Ia mengatakan, SI ditahan di sekitar Jalan Veteran, Kota Kediri. Polisi yang sudah lama mengintainya dan ketika dilakuakn pemeriksaan pada yang bersangkutan, ternyata petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 10 paket sabu-sabu dengan total berat 4,88 gram.
Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita satu telepon seluler, satu jaket, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Barang-barang itu saat ini dibawa petugas, sebagai barang bukti.
"Saat petugas melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut, jadi ia juga langsung dibawa untuk diinterogasi," jelasnya.
SI tidak dapat mengelak dengan temuan tersebut, sehingga ia langsung digelandang ke markas. Ia diperiksa secara intesif terkait dengan barang itu, baik pengirim maupun rencana akan dikirim.
Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tersebut diketahui seorang kurir. Ia diberi iming-iming imbalan sebanyak Rp350 ribu dengan syarat mengantarkan barang terlarang ke pemesan warga Kabupaten Kediri.
SI pun mengaku tidak mengetahui pengirim paketan tersebut, sebab ia hanya diminta untuk mengirim ke pemesan. Ia pun juga tergiur dengan upah yang diberikan, terlebih lagi ia juga tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Tersangka ini belum bekerja. Dan, dari pengakuannya, ia baru pertama kali menjadi kurir, itu pun dijanjikan uang saja, tidak ada yang lain," ucap Anwar.
Hingga kini, SI juga masih mendekam di sel penjara Mapolres Kediri Kota. Remaja yang putus sekolah menengah atas (SMA) ini terancam pidana, karena melanggar Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)