Belum cairnya anggaran untuk pengadaan barang dan jasa menyebabkan serapan anggaran masih rendah
Jember (Antara Jatim) - Serapan anggaran di Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kabupaten Jember masih rendah yakni sebesar 15 persen dari total anggaran Rp56 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2016.

"Belum cairnya anggaran untuk pengadaan barang dan jasa menyebabkan serapan anggaran masih rendah," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag dan ESDM Jember M. Djamil di Jember, Rabu.

Sejak Kepala Disperindag dan ESDM Jember Ahmad Sudiyono dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi di Dinas Pendidikan setempat, anggaran untuk rekanan Disperindag belum bisa dicairkan.

Padahal pengadaan itu sudah diselesaikan oleh para rekanan lewat penunjukan langsung yang dilakukan oleh Kepala Disperindag Ahmad Sudiyono, sebelum yang bersangkutan ditahan.

"Kami menerapkan kehati-hatian sebelum membayar seluruh pengadaan yang sudah dilakukan rekanan. Ini hanya persoalan sederhana yaitu perihal tertib administratif," tuturnya.

Ketika rekanan datang untuk menagih pembayaran, lanjut dia, pihaknya meminta laporan pertanggungjawaban dan surat perjanjian kerja, namun hingga kini tidak ada satupun yang menyetorkan berkas tersebut.

"Setelah berkas tersebut kami terima, maka Disperindag akan mengeluarkan surat persetujuan membayar (SPM), sehingga dana tersebut bisa segera dicairkan sesuai dengan aturan," katanya.

Ia mengatakan kejadian itu seolah olah pengadaan sudah dilakukan, tetapi pihak Disperindag Jember yang tidak mau membayar. Padahal diketahui bersama untuk pencairan dana tersebut ada tahapan, prosedur, mekanisme dan syarat ketentuan. 

"Jika ini tidak dipenuhi, maka jelas tidak bisa dicairkan dan persoalan itu sebenarnya sederhana sekali. Kami mengumpulkan rekanan untuk memberikan penjelasan administratif yang harus dipenuhi, namun hingga kini tidak ada satupun rekanan yang bisa memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember Bukri mendesak Disperindag dan ESDM Jember segera mencairkan dana untuk rekanan karena sudah menjalankan tugasnya, namun tidak segera menerima pembayaran.

"Kasihan pihak ketiga yang sudah menyiapkan barang dan jasa. Namun, usai mengerjakan kewajibannya, para kontraktor itu tidak segera mendapatkan haknya untuk pekerjaan yang selesai dikerjakan beberapa bulan sebelumnya," ucap politisi PDI Perjuangan.(*)


Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026