Sidoarjo, (Antara Jatim) - Badan Pertanahan Nasional/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menargetkan akan membuatkan sertifikat terhadap 11.500 bidang tanah pada 2017 melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Nandang Agus Taruna, Senin mengatakan, jumlah bidang tanah yang akan disertifikat mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2016 yakni sebanyak 2.100 bidang saja.
"Untuk tahun 2016 kami sudah berhasil menyelesaikan sertifikat 2.100 bidang tanah pada akhir Juli lalu," katanya saat melakukan rapat koordinasi pelaksanaan program prona tahun 2017 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Senin.
Ia mengemukakan, saat ini ada sebanyak 18 desa/kelurahan yang diundang untuk melakukan rapat koordinasi pengurusan prona, supaya program ini bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti.
"Pada kegiatan kali ini juga akan dilakukan pembuatan sertifikat untuk tanah wakaf karena di Sidoarjo saat ini terdapat sekitar 1.400 sampai 1.600 tanah wakaf yang belum bersertifikat," katanya.
Ia mengatakan, di Sidoarjo sendiri saat ini luasan bidang yang sudah bersertifikat masih sekitar 40 persen saja dan dibutuhkan upaya percepatan supaya seluruh bidang tersebut selesai di sertifikat.
"Kalau tidak ada program percepatan pembuatan sertifikat, maka dibutuhkan waktu sampai dengan 21 tahun untuk menyelesaikan seluruh sertifikat tanah di daerah ini," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk membantu proses pembuatan sertifikat tanah itu melalui program proda.
"Dengan demikian program ini bisa berjalan dengan lancar dan warga bisa diuntungkan dengan memiliki sertifikat tanah. Karena dengan kepemilikan sertifikat tanah tersbeut maka tidak akan ada lagi kepemilikan ganda atas tanah tersebut," katanya.
Ia menambahkan, diperlukan peran serta pemerintah dalam hal ini supaya proses pengurusan tersebut bisa segera diselesaikan dan masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan status tanah mereka.
"Pada pengurusan prona ini untuk biayanya memang ditanggung oleh pemerintah, tetapi ada beberapa biaya yang tidak ditanggung seperti biaya patok, biaya materai dan juga biaya waris," katanya.(*)