Ini akan menjadi perda yang merangkum setiap izin yang dikeluarkan setiap SKPD
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya berencana menyusun Raperda Perizinan guna mewujudkan kepastian atas waktu, biaya dalam pengurusannya. 
     
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, di Surabaya, Jumat, mengharapkan gagasan membuat Perda Perizinan masuk dalam Program Legislasi daerah (Prolegda) 2017.
     
 "Ini akan menjadi perda yang merangkum setiap izin yang dikeluarkan setiap SKPD," katanya.
     
Herlina mengatakan dalam  usulannnya tentang aturan perizinan, nantinya juga akan dicantumkan mengenai sanksi yang dikenakan kepada para pelanggarnya.
"Jika lalai, dinas akan dikenai sanksi," katanya.
     
Meski demikian, lanjut dia, untuk mempercepat proses perizinan,  pemerintah kota telah membuat terobosan dengan program "Surabaya Single Window" (SSW) maupun mendirikan Unit Pelaksana Teknis Satu Atap (UPTSA). Hanya saja, kenyataannya sampai saat ini masih banyak warga yang mengeluh soal proses perizinan.
     
 "Ngurusnya di UPTSA, tapi juga masih ke dinas-dinas lain. Harusnya kayak Samsat, masuk dan keluarnya di situ saja," katanya.
     
 Herlina berharap dengan aturan itu nantinya, jika selama ini aturan masih bersifat parsial akan bisa terpadu. Untuk membahas raperda perizinan, Komisi A akan melibatkan instansi teknis, selain para pakar.
     
 "Dalam rangka kemudahan investasi ini, nanti dalam pembahasannya akan melibatkan sejumlah pihak terkait," katanya.
     
 Senada dengan itu, anggota Komisi A lainnya Fatkur Rohman menyatakan dengan adanya raperda perizinan, selain ada kepastian dalam prosedurnya, kalangan dewan juga akan lebih mudah mengawasinya.
     
 "Selama ini aturannya berupa perwali di masing-masing dinas terkait," katanya.
     
 Ia mengatakan Raperda Perizinan yang diusulkan Komisi A akan mendukung Raperda Perlindungan Tenaga Kerja yang digagas Badan Legislasi. "Kebijakan ini akan efektif bila disertakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan di dunia usaha," katanya. (*)


Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026