"Kami sudah mencegah di pelabuhan dan bandara, tapi pelaku hendak mengirim lewat darat dari Surabaya ke Jakarta untuk selanjutnya diekspor ke Singapura dan Vietnam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Rabu.
Didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman, Kasi Pengawasan dan Pengendalian BBKP Wiwit Supriyono, dan pengawas DKP Jatim Andriono, ia menjelaskan tersangka kasus "illegal fishing" yang berinisial DA alias BLS (45) itu ditangkap pada 10 Oktober 2016.
"Warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek itu membeli dari pengepul bernama SKR di Pantai Prigi, Trenggalek," katanya.
Selanjutnya, barang diserahkan kepada SJ (kurir) dan AK (sopir) di Desa Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, namun saat transaksi tertangkap di TKP, padahal dia sudah ditunggu HR di Sepanjang, Sidoarjo yang merupakan suruhan AG.
"Atas perbuatannya itu, kami menjerat tersangka DA alias BLS dengan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan yang diperbaiki dengan UU 45/2009 tentang perubahan UU 31/2004. Ancaman hukumannya 8-10 tahun dan denda Rp3 miliar," katanya.
Nantinya, saat pemeriksaan dimulai, pihaknya akan melepas kembali benur-benur itu ke lautan bersama petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian dan DKP.Dalam kesempatan itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian BBKP Wiwit Supriyono, mengaku pihaknya selalu bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk mengungkap illegal fishing.
"Kalau dibiarkan akan merugikan negara kita, karena itu hanya memperboleh memperdagangkan benur bila ukuran 200 gram dan pajang 13 centimeter," katanya.
Namun, benur yang dapat disita itu berusia 3-4 bulan dengan panjang berukuran 8 centimeter dan berat 3 ons.
Sementara itu, tersangka DA mengaku sudah sembilan kali melakukan transaksi penjualan benur itu dan rencananya memang dibawa ke Surabaya. (*)