Jember (Antara Jatim) - Puluhan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berbuat anarkis dan merusak kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Jalan Karimata, Kelurahan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Aksi brutal massa PPP tersebut dipicu karena keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP yang menetapkan Madini Farouk sebagai Ketua DPC PPP terpilih dan pengambilalihan suara PAC dalam formatur musyawarah cabang (muscab).
"Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan siapapun yang terpilih menjadi Ketua DPC PPP jika proses muscab dilaksanakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai," kata Ketua Panitia Muscab PPP Wahdi Munir kepada sejumlah wartawan di Kantor DPC PPP Jember.
Menurut dia, panitia keberatan dengan sikap DPW yang dianggap semena-mena dan DPP justru mengeluarkan surat terkait pengambilalihan suara formatur dari unsur pengurus anak cabang (PAC), sehingga pihaknya menduga ada keberpihakan dari DPP dan DPW terhadap salah satu kandidat.
"Kekecewaan kader partai hingga berbuat seperti ini sebagai buntut atas surat dari DPP dan DPW PPP yang mengambil alih formatur dari unsur PAC," tuturnya.
Massa yang emosi melemparkan kursi plastik yang berada di ruangan dan memecahkan kaca jendela, bahkan beberapa aset partai juga dirusak dan dibakar di halaman Kantor DPC PPP Jember.
Sekretaris PAC Puger Hasyim mengatakan hak-hak demokrasi PAC telah dikebiri dengan pengambilalihan suara PAC oleh DPW dan DPP, sehingga konsep formatur tersebut bertentangan dengan pasal 19 ayat 2 AD/ART tentang muscab.
"Kita PAC merasa dibodohi oleh mereka yang memilkki kekuasaan (DPP dan DPW), bahkan mereka jelas-jelas melanggar AD/ART partai, sehingga kami akan melakukan gugatan kepada mahkamah partai atas hasil muscab yang cacat hukum itu," ujarnya.
Setelah melakukan perusakan dan pembakaran aset partai, sejumlah kader PPP tersebut juga menyegel kantor DPC, agar tidak ada lagi yang menggunakan fasilitas tersebut.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah Sekretaris DPC PPP versi Djan Faridz Kholik Nawawi mengatakan saat ini status kepemimpinan PPP masih dalam proses dan belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebenarnya kantor DPC PPP di daerah tidak boleh digunakan oleh kubu manapun, apalagi dirusak, sehingga kami menyarankan agar pelaku perusakan kantor partai tersebut diproses secara hukum," katanya.(*)