Situbondo (Antara Jatim) - LSM Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur) mendesak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 yang sudah berjalan selama 2,5 tahun.
"Kami sudah mendatangi kantor kejaksaan dan mempertanyakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Situbondo. Kasus ini sudah lama dan jauh sebelumnya jaksa sudah menetapkan dua orang tersangka, tetapi sampai sekarang dua tersangka seakan digantung nasibnya selama 2,5 tahun," ujar Ketua LSM Gempur Situbondo Junaedi di Situbondo, Minggu.
Ia mengemukakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 (K-13) yang anggarannya bersumber dari APBD sebesar Rp1,850 miliar itu, sudah menetapkam dua orang tersangka berinisial S dari struktural dan seorang tersangka lainnya dari non struktural atau pihak ketiga.
Dengan penetapan dua orang tersangka, kata dia, penyidik kejaksaan telah menggantung nasib keduanya karena hingga saat ini setelah 2,5 tahun menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku tersebut seakan tidak ada tindak lanjutnya.
"Kalau memang kasus tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak ada kerugian negara, seharusnya penyidik kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Selama ini pengakuan jaksa kepada kami selalu menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
Sementara Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo Priyo Agung mengatakan sampai saat ini terus melakukakn penyidikan. Karena selain menangani kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP kurikulum 2013 tersebut juga masih menangani tunggakan kasus lainnya.
"Yang pasti kami selesaikan, selama ini kami juga menangani tunggakan kasus dugaan korupsi lainnya," katanya saat dihubungi lewat telepon. (*)