Pamekasan (Antara Jatim) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, proses pembentukan Provinsi Madura seperti yang digagas sebagian masyarakat di Pulau Garam itu, masih membutuhkan waktu lama.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk membentuk provinsi baru, sebagaimana dalam ketentuan undang-undang," katanya kepada Antara di Pamekasan, Minggu.
Antara lain, harus terdiri minimal lima kabupaten/kota dan disetujui oleh semua elemen, baik dari tokoh masyarakat, ulama dan kepala daerah dan DPRD dari semua kabupaten di wilayah itu.
Saat ini, kata Machfud, masih ada empat kabupaten di Pulau Madura, sehingga masih membutuhkan satu kabupaten/kota lagi untuk memenuhi prasyarat minimal sebuah provinsi.
"Dan menurut undang-undang, evaluasi atas pembentukan kabupaten/kota baru selama tujuh tahun. Jadi, selama tujuh tahun itu, pemerintah pusat akan mengevaluasi kelayakannya," ucap Machfud.
Dengan demikian, sambung Machfud yang juga Presidium Majelis Nasional Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu, pembentukan Provinsi Madura masih membutuhkan proses lama.
Oleh karenanya, proses menuju "Madura Provinsi" masih membutuhkan waktu lama, kekompakan dan keseriusan dari semua kalangan.
Saat ini, kata dia, memang ada upaya yang dilakukan masyarakat Madura bersama Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan melakukan usulan perubahan atas ketentuan 7 tahun dan batasan minimal sebuah provinsi dari kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika, usulan perubahan ketentuan itu berhasil, tentu prosesnya akan lebih cepat, sehingga tidak perlu menunggu waktu tujuh tahun lagi, atau membentuk kabupaten/kota baru.
Dalam dialog dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Perwakilan KAHMI serta tokoh masyarakat se-Madura di Pamekasan, Machfud menjelaskan, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan para pengambil kebijakan di Madura, terkait pembentukan Provinsi Madura itu.
Antara lain faktor sumber daya manusia (SDM).
Menurut Machfud, saat ini, mayoritas masyarakat Madura masih lulusan sekolah dasar, sedangkan yang terdidik hanya sebagian kecil saja.
"Sekitar 70 persen masyarakat Madura ini kan masih lulusan SD. Ini tentu harus menjadi pemikiran kita bersama," katanya.
Namun demikian, Machfud mengemukakan, masyarakat Madura memiliki kekhasan tersendiri yang membedakan dengan daerah lain.
"Kalau dari sisi potensi ekonomi, berdasarkan referensi yang saya baca, Madura ini memang memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan, terutama dalam hal minyak bumi dan gas," katanya.
Selain memaparkan tentang potensi, Machfud juga memaparkan pemikiran yang berkembang di sebagian masyarakat yang menginginkan agar Madura tetap menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur.
"Ada pemikiran yang sempat berkembang begini. 'Apa tidak sebaiknya Madura tetap menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur, tapi bisa mewarnai kebijakan politik di Jawa Timur dan Madura tetap bisa melakukan ekspansi ke daerah-daerah lain di Jawa Timur," katanya menuturkan.
Dasar pemikiran seperti ini berkembang, kata Machfud, karena beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur selama ini telah banyak dipengaruhi oleh budaya Madura, bahkan didominasi oleh warga Madura.
Ia menyebutkan seperti Situbondo, Bondowoso, serta sejumlah kabupaten lain di daerah tapal kuda.
"Jika Madura menjadi menjadi provinsi tersendiri, justru pada akhirnya, Madura akan terkunkung dan tidak akan bisa melakukan ekspansi lagi. Tapi, sekali ini pemikiran yang berkembang dan bukan pemikiran saya," katanya, menjelaskan. (*)