Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Sri Lanka yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto di Madiun, Rabu mengatakan warga negara Sri Lanka yang dideportasi tersebut adalah Amila Srinath (33).
"Yang brsangkutan sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan selama empat bulan karena melebihi izin tinggal. Kini yang bersangkutan telah bebas per 5 Juli lalu dan segera dideportasi," ujar Sigit kepada wartawan.
Menurut dia, izin tinggal yang dilanggar adalah izin tinggal terbatasnya. Dimana, sesuai surat izin yang dimiliki Amila, izin tinggal terbatasnya adalah bekerja di PT Bintang Abadi Persada yang berkantor di Jakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Namun, kenyataannya, ia malah tinggal di Kabupaten Magetan dengan bekerja di sebuah pabrik garmen sebagai manajer. Yakni di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Karena menyalahi tersebut, yang bersangkutan lalu ditangkap, setelah itu menjalani proses sidang, dan ditahan selama empat bulan lamanya.
Perbuatan Amila Srinath dinilai melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut telah melakukan penyalahgunaan kunjungan dan izin kerja.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenakan tangkal atau "black list" masuk ke Negara Indonesia, minimal enam bulan lamanya.
Sigit menambahkan, data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, hingga pertengahan tahun 2016, imigrasi setempat telah menangani enam kasus WNA yang dideportasi di wilayah hukumnya. Dari enam WNA tersebut, tiga orang di antaranya merupakan anak-anak.
"Sementara, dari enam kasus WNA tersebut, kebanyakan disebabkan karena melebihi izin tinggal atau "over stay" di tanah air. (*)