Situbondo (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggencarkan inspeksi mendadak makanan dan minuman di sejumlah toko dan swalayan guna mengantisipasi adanya makanan minuman tidak layak konsumsi.
"Selama bulan Ramadhan kita sudah melakukan inspeksi mendadak atau sidak sudah yang keempat kalinya. Dan selama kita melakukan sidak makanan dan minuman mendapati sejumlah produk makanan minuman yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi," ujar Kepala Seksi Kemeterologian dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Situbndo Suprihargito di Situbondo, Kamis.
Menurut dia, inspeksi mendadak makanan dan minuman oleh petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan serta Disperindag dan ESDM kabupaten setempat, akan terus digencarkan. Tujuan sidak tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen selama bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran nanti.
Dari yang kesekian kalinya melakukan sidak di toko-toko dan swalayan, kata dia, petugas telah menemukan ratusan makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi. Di antaranya makanan atau minuman sudah kedaluwarsa masih terpajang atau dijual, kondisi makanan kaleng atau susu pesok, dan juga makanan minuman yang tidak tercantum masa kedaluwarsanya.
"Sejak awal Ramdhan kami sudah mendapati ratusan makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi dari sejumlah toko dan swalayan atau toko modern. Tindakan kami memberikan peringatan kepada pemilik toko dan swalayan agar tidak menjual atau memajangnya," katanya.
Suprihargito selaku Ketua Tim Sidak mengaku telah memberikan peringatan keras terhadap sejumlah swalayan yang masih ditemukan menjual produk minuman dan makanan yang sudah kedaluwarsa.
"Tentunya kami akan menindak tegas sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen, jika nantinya terjadi kejadian luar biasa. Artinya kami akan menindak secara hukum jika mengakibatkan korban keracunan akibat kelalaian pemilik swalayan atau toko yang masih menjual produk-produk makanan atau minuman yang sudah kedaluwarsa," paparnya. (*)