Surabaya (Antara Jatim) - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menangkap kapal berbendera Indonesia, MV. Bali Gianyar memuat 238 kontainer campuran yang diduga ilegal karena dokumennya bermasalah di Alur Pelabuhan Barat Surabaya (APBS) kawasan Tanjung Perak Surabaya.
"Penangkapan dilakukan oleh Kapal AL Katon 1-5-34 yang berada di bawah Satkamla Lantamal V," ujar Komandan Lantamal V Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah kepada wartawan di sela meninjau hasil tangkapan di Perairan Selat Madura, Selasa.
Dari 238 kontainer, terdapat 88 unit berisi kayu jati, 38 unit berisi barang campuran, dan 112 unit lainnya merupakan kontainer kosong.
Pihaknya mengaku menerima informasi dari jajaran intelijen Lantamal V bahwa terjadi pengangkutan hasil hutan berupa kayu jati dari Kabupaten Bau-bau Sulawesi Tenggara menuju Surabaya yang diduga bermasalah dokumennya.
"Anggota kemudian mengejar dan menangkap, sekaligus menyelidiki kapal yang dimaksud. Seluruh muatan diperiksa dan 19 awak kapal dimintai keterangan," ucapnya.
Indikasi pelanggaran, kata dia, terlihat dari dokumen hasil pemeriksaan yang ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak dilengkapi Faktur Angkut Kayu Olahan dan nota perusahaan sehingga tak sesuai dengan Permenhut P.42/Menhut II/2014.
"Dari pelanggaran tersebut diancamkan sanksi sesuai Pasal 78 ayat (7) UU 41/1999 tentang Kehutanan, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.
Tidak itu saja, penindakan juga didasarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara bahwa telah diterbitkan larangan pengangkutan hasil hutan di Kabupaten Bau-bau yang berasal dari Kecamatan Sampolawa, Batauga dan Lapandewa.
"Ada juga hal lain yang diduga melanggar, yakni perihal asal usul hasil hutan, karena dokumen hanya berupa surat keterangan tanah yang tak diakui BPN RI," ungkapnya.
Sementara itu, nakhoda kapal MV. Bali Gianyar, Prasidi Utoyo, mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawanya memiliki dokumen bermasalah sehingga terpaksa ditangkap oleh TNI AL.
"Saya hanya menjalankan tugas dari perusahaan untuk mengantar muatan ini ke Surabaya, dan benar-benar tidak tahu kalau ternyata bermasalah," ucapnya, lirih. (*)
AL Tangkap Kapal Muatan Kayu Diduga Ilegal
Selasa, 7 Juni 2016 12:28 WIB
Penangkapan dilakukan oleh Kapal AL Katon 1-5-34 yang berada di bawah Satkamla Lantamal V