Pamekasan (Antara Jatim) - Direktur Operasional dan Jaringan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) R Sophia Alizsa menyatakan, penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia selama ini belum optimal dan perlu terus ditingkatkan.
"Hal ini bisa kita lihat dari rasio penyaluran kredit UMKM selama ini, yakni hanya 18,7 persen dari total kredit," katanya.
Sophia Alizsa mengemukakan hal ini, saat menjadi pembicara dalam acara dialog publik bertema "Peran Industri Penjamin dalam Memberdayakan UMKM dan Koperasi" yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di salah satu hotel di Pamekasan, Sabtu.
Ia menjelaskan, usaha mikro di Indonesia mencapai 57,89 juta unit atau sekitar 99 persen dari jumlah total usaha di Indonesia dengan serapan tenaga kerja mencapai 88,90 persen. Kontribusi PDRB sektor ini, mencapai 60,34 persen atau sekitar Rp5.544 triliun.
Hanya saja, meski UMKM mendominasi sektor usaha, akan tetapi, para pelaku UMKM masih kesulitan mengakses sumber pembiayaan, dan hal ini, menjadi salah satu penghambat perkembangan UMKM.
Penyebabnya, karena keterbatasan aspek legal formal, serta Kesulitan memenuhi Ketentuan teknis perbankan.
"Keberadaan Jamkrindo ini sebagai penjamin agar para pelaku UMKM yang menjadi kekuatan ekonomi kita yang sebenarnya ini bisa mendapatkan akses ke lembaga pembiayaan sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan Kredit usaha mikro kecil menengah," kata Sophia menjelaskan.
Rapat paripurna DPR RI pada 17 Desember 2015 telah mengesahkan, RUU Penjaminan Pinjaman menjadi UU, dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada tanggal 15 Januari 2016. Kebijakan tersebut diundangkan per 19 Januari 2016, sebagaimana Lembaran Berita Negara Nomor 9 Tahun 2016.
UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko.
Undang-Undang ini juga mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.
Meski penyaluran kredit usaha mikro awalnya rendah, dan banyak pelaku usaha tidak memiliki peluang dalam melakukan pinjaman modal usaha ke pihak bank, namun seiring dengan disahkannya undang-undang dan program kredit usaha rakyat (KUR) yang dicanangkan pemerintah, nilai penjaminan yang dilakukan oleh Perum ini meningkat tajam.
Hingga kuartal pertama 2016, nilai penjaminan KUR sudah mencapai Rp1,2 triliun dengan nilai penjaminan kredit perbankan di Jatim mencapai Rp7 triliun. "Ini untuk di Jawa Timur saja," katanya.
Direktur Operasional dan Jaringan Perum Jamkrindo R Sophia Alizsa merupakan satu dari tiga pembicara yang diundang sebagai pembicara dalam Dialog Publik yang digelar KMI di Pamekasan itu.
Dua pembicara lainnya, masing-masing Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya Dr Rudi Purwanto dan pengelola Inkubator Bisnis Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan Ummi Kaltsum.
Dialog publik tentang peran industri penjamin ini mengundang ratusan pelaku UMKM dan koperasi, serta para pengusaha muda di empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. (*)