Kediri (Antara Jatim) - Praktisi hukum dari Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri, Jawa
Timur, Nurbaedah, mendorong jaksa penuntut umum untuk memanfaatkan
kesempatan banding dalam kasus yang melibatkan pengusaha pelaku asusila
Soni Sandra itu.
"Kalau putusan sembilan tahun, kami hormati Majelis Hakim. Kalau dianggap belum sesuai, ya dapat dilakukan oleh jaksa untuk menggunakan upaya hukum itu (banding)," katanya di Kediri, Jumat, menanggapi vonis pengusaha pelaku asusila Soni Sandra.
Sebelum diputuskan kasus Soni Sandra, menurut Majelis Hakim perkara itu telah memenuhi syarat perbuatan berlanjut atau disebut dengan "Concursus realis", sehingga ancaman hukumannya bisa ditambah 1/3 dengan ancaman maksimal 20 tahun (sudah ditambah 1/3).
Namun, saat disinggung apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, Nurbaedah mengatakan dalam perkara pidana itu masyarakat diwakili jaksa penuntut umum.
Dengan hal itu, akan menjadi pantauan tersendiri dalam waktu tujuh hari. Telebih lagi, yang bersangkutan masih harus menjalani sidang lagi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan kasus yang sama.
"Mari ditunggu, apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Dalam perkara ini, jaksa yang dapat berpikir apakah putusan ini sudah mewakili rasa keadilan masyarakat atau belum, dan jika belum banding, jika sudah memenuhi tidak akan banding," ujar pria yang juga sebagai Ketua DPC Peradi eks-Keresidenan Kediri.
Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa yang sama-sama mempunyai waktu tujuh hari setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, apakah menerima atau banding.
Ia pun juga mengatakan, dalam kasus asusila tidak mengenal hukuman mati, namun masih mengenal adanya hukuman tambahan, misalnya pencabutan hak tertentu, maupun perampasan hasil kejahatan.
Selain itu, untuk hukuman kebiri pun juga belum bisa dilakukan, sebab hal itu masih wacana.
Namun, ia juga mengingatkan agar Majelis Hakim bijak terkait dengan vonis yang diberikan, dan harus memerhatikan ketentuan yang berlaku, dengan tidak melebihi ketentuan.
"Hakim dalam perkara ini harus hati-hati. Kan tugas hakim menggali nilai keadilan masyarakat diwujudkan dalam putusan," katanya.
Ia pun juga mengingatkan peran penting lembaga perlindungan anak, agar korban tidak menjadi antisosial (tidak mau berinteraksi dengan masyarakat). Selain itu, korban juga memerlukan bimbingan moral agama.
Majelis Hakim memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sampai sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5). (*)
"Kalau putusan sembilan tahun, kami hormati Majelis Hakim. Kalau dianggap belum sesuai, ya dapat dilakukan oleh jaksa untuk menggunakan upaya hukum itu (banding)," katanya di Kediri, Jumat, menanggapi vonis pengusaha pelaku asusila Soni Sandra.
Sebelum diputuskan kasus Soni Sandra, menurut Majelis Hakim perkara itu telah memenuhi syarat perbuatan berlanjut atau disebut dengan "Concursus realis", sehingga ancaman hukumannya bisa ditambah 1/3 dengan ancaman maksimal 20 tahun (sudah ditambah 1/3).
Namun, saat disinggung apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, Nurbaedah mengatakan dalam perkara pidana itu masyarakat diwakili jaksa penuntut umum.
Dengan hal itu, akan menjadi pantauan tersendiri dalam waktu tujuh hari. Telebih lagi, yang bersangkutan masih harus menjalani sidang lagi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan kasus yang sama.
"Mari ditunggu, apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Dalam perkara ini, jaksa yang dapat berpikir apakah putusan ini sudah mewakili rasa keadilan masyarakat atau belum, dan jika belum banding, jika sudah memenuhi tidak akan banding," ujar pria yang juga sebagai Ketua DPC Peradi eks-Keresidenan Kediri.
Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa yang sama-sama mempunyai waktu tujuh hari setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, apakah menerima atau banding.
Ia pun juga mengatakan, dalam kasus asusila tidak mengenal hukuman mati, namun masih mengenal adanya hukuman tambahan, misalnya pencabutan hak tertentu, maupun perampasan hasil kejahatan.
Selain itu, untuk hukuman kebiri pun juga belum bisa dilakukan, sebab hal itu masih wacana.
Namun, ia juga mengingatkan agar Majelis Hakim bijak terkait dengan vonis yang diberikan, dan harus memerhatikan ketentuan yang berlaku, dengan tidak melebihi ketentuan.
"Hakim dalam perkara ini harus hati-hati. Kan tugas hakim menggali nilai keadilan masyarakat diwujudkan dalam putusan," katanya.
Ia pun juga mengingatkan peran penting lembaga perlindungan anak, agar korban tidak menjadi antisosial (tidak mau berinteraksi dengan masyarakat). Selain itu, korban juga memerlukan bimbingan moral agama.
Majelis Hakim memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sampai sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5). (*)