Magetan (Antara Jatim) - Polres Magetan, Jawa Timur berhasil menangkap dua orang pencuri kotak
amal mushala di SPBU Jalan Raya Magetan-Ngawi, Desa Maron yang sempat
menjadi buronan polisi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi di Megetan, Kamis mengatakan kedua tersangka adalah Ropi`i (26) asal Tangerang, Banten, dan Andi Santoso (21) asal Blora, Jawa Tengah.
"Keduanya ditangkap polisi di sebuah warung tak jauh dari lokasi pencurian. Mereka ditangkap karena aksi keduanya terekam kamera pengintai yang ada di SPBU setempat," ujar AKP Suwadi.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat mencuri uang dalam kotak amal tersebut karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Awalnya mereka tidak berniat untuk mencuri, namun saat beristirahat di area SPBU setempat, mereka melihat uang dalam kota amal. Apalagi, SPBU saat itu dalam keadaan sepi.
"Mereka tidak sadar jika aksinya terekam kamera. Mereka mengaku uang dari kotak amal senilai sekitar Rp500 ribu tersebut digunakan untuk membeli makan, bensin, dan pulsa," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Kasus pencurian uang dalam kotak amal di area SPBU Karangrejo terjadi pada 10 Mei 2016. Keduanya mencuri uang dalam kotak amal senilai Rp500 ribu dan aksinya terekam CCTV SPBU.
Karena terekam CCTV setempat, sehingga memudahkan Polres Magetan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. (*)
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi di Megetan, Kamis mengatakan kedua tersangka adalah Ropi`i (26) asal Tangerang, Banten, dan Andi Santoso (21) asal Blora, Jawa Tengah.
"Keduanya ditangkap polisi di sebuah warung tak jauh dari lokasi pencurian. Mereka ditangkap karena aksi keduanya terekam kamera pengintai yang ada di SPBU setempat," ujar AKP Suwadi.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat mencuri uang dalam kotak amal tersebut karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Awalnya mereka tidak berniat untuk mencuri, namun saat beristirahat di area SPBU setempat, mereka melihat uang dalam kota amal. Apalagi, SPBU saat itu dalam keadaan sepi.
"Mereka tidak sadar jika aksinya terekam kamera. Mereka mengaku uang dari kotak amal senilai sekitar Rp500 ribu tersebut digunakan untuk membeli makan, bensin, dan pulsa," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Kasus pencurian uang dalam kotak amal di area SPBU Karangrejo terjadi pada 10 Mei 2016. Keduanya mencuri uang dalam kotak amal senilai Rp500 ribu dan aksinya terekam CCTV SPBU.
Karena terekam CCTV setempat, sehingga memudahkan Polres Magetan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. (*)