Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Jiwan, Polres Madiun Kota menangkap tiga pelajar yang hendak mencuri uang dalam kotak amal di Masjid Al Huda, Desa Bakur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kepala Unit Reskrim Polsek Jiwan, Ipda Supriyanto, di Madiun, Selasa, mengatakan, para pelaku adalah, MM warga Wunggu, Kabupaten Madiun; AS (15) warga Jalan Mundu, Kota Madiun; dan Eka (15) warga Jalan Dite Manis Kota Madiun.
"Ketiganya masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMP di Kota Madiun. Dan setelah diselidiki, ketiganya juga pernah berurusan dengan hukum," ujar Ipda Supriyanto kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pencurian kotak amal tersebut terjadi di Masjid Al Huda, Jiwan. Dalam aksi tersebut, ketiganya memiliki peran masing-masing. MM berada di atas sepeda motor menunggu AS dan Eka menyongkel dan mengambil uang dalam kotak amal di masjid.
Saat kejadian, AS dan Eka telah berhasil menyongkel kotak amal tersebut. Namun, ulah ketiganya diketahui warga. Bahkan seorang tersangka sempat ditangkap warga, namun akhirnya ketiganya berhasil lolos.
Warga yang tidak terima dengan ulah ketiga pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi yang mendapati laporan lalu mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapati kotak amal telah tercongkel. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, pemahat besi, sandal, serta telepon genggam pelaku sebagai petunjuk penangkapan.
"Ada bukti petunjuk berupa HP pelaku. Dari situ kami lacak nomor yang pernah dihubungi guna menangkap ketiga pelaku," kata dia.
Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jiwan. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)