Kediri (Antara Jatim) - Majelis Hakim PN Kota Kediri memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan pencabulan pada anak dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta.
"Terdakwa Soni Sandra bersalah melakukan tindak pidana, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan," kata Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo, SH, MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis.
Ia mengatakan, terdakwa telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana pada Soni Sandra dengan penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Sementara itu, sejumlah barang milik korban seperti baju, celana dalam, celana panjang, yang saat itu digunakan korban dikembalikan pada tiga anak yang menjadi korban.
Majelis hakim memberikan pada jaksa maupun kuasa hukum terdakwa untuk pikir-pIkir terkait vonis yang dijatuhkan.
"Kami minta agar berunding dulu, dengan kuasa hukum apakah terima atau minta waktu satu pekan untuk pikir-pikir dan selanjutnya akan ambil sikap. Pikir-pikir ini juga berlaku juga pada Jaksa, selaku penuntut umum, jika tidak puas upaya hukum bisa digunakan," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Teguh mengatakan akan mengambil opsi pikir-pikir sesuai dengan anjuran majelis hakim. Jaksa akan meminta petunjuk kepada atasan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Kami pikir-pikir, tujuan ke depan untuk tentukan sikap. Kalau dilihat, tuntutan kami 13 tahun, tapi diputus sembilan tahun, namun kami harus kedepankan rasa keadiilan korban dan bagi terdakwa. Kami juga minta petnjuk dan nanti akan sampaikan ke pimpinan," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Soni Sandra, Sudiman Sidabukke juga mengatakan tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait dengan banding atau menerima vonis tersebut kepada kliennya.
"Saya juga tidak bisa putuskan, apakah banding atau menerima, itu hak dia," katanya.
Proses persidangan di PN Kota Kediri itu sempat ditunda satu jam, sehingga mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo dengan dua hakim anggotanya, yaitu Rachmawati, SH serta Daru Swastika Rini, SH membacakan hasil sidang.
Dalam pembacaan itu, diketahui terdapat tiga korban yang kasusnya disidangkan di PN Kota Kediri, Mereka masih remaja berusia sekitar 14 tahun. Dalam pembacaan berkas tersebut, terdakwa memberikan sejumlah uang pada anak-anak itu.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika hubungan itu tidak dilakukan sekali, melainkan berulangkali. Bahkan, mereka juga diberi pil antihamil. Selain diberikan sejumlah uang, terdakwa juga sempat hendak membelikan sepeda motor pada korban, karena korban meminta.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menambahkan terlepas dari pekerjaan anak yang berhubungan dengan kesusilaan, namun anak yang ikut andil dalam kejahatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Anak dianggapp tidak cakap menentikan nilai perbuatannya, sehingga orang dewasa yang harus bertanggung jawab secara mutlak.
Selain di PN Kota Kediri yang terdapat tiga korban, Soni Sandra juga harus menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri dengan dua korban. Rencananya, sidang dengan agenda vonis di PN Kabupaten Kediri akan digelar pada 23 Mei 2016. (*)