Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur segera menata ulang pengelolaan dua aset daerah yang selama ini kurang memberi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD), dengan menyerahkan ke instansi terkait.
"Skenario penataan sudah dibuat, tinggal menunggu perda (peraturan daerah) ditetapkan," kata Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Edy Krumpul di Tulungagung, Sabtu.
Dua aset daerah dimaksud masing-masing adalah gedung balai rakyat dan lapangan tenis indoor yang berlokasi di kompleks Stadion Retjoagung.
Menurut Edy, gedung balai rakyat dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai struktur cagar budaya daerah sehingga pengelolaan diserahkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan.
Sementara untuk lapangan tenis indoor Retjoagung, lanjut dia, pengelolaan diserahkan ke dinas yang berwenang, yakni dinas pariwisata pemuda dan olahraga.
"Rakyat ke dindik, tenis indoor ke disparpora. Tapi sekali lagi semua masih tunggu perda," ujarnya.
Informasi dari kalangan legislator daerah setempat, salah satu alasan penataan ulang karena pengelolaan gedung balai rakyat dan lapangan tenis indoor oleh PDAU tidak banyak menyumbang PAD.
Gedung balai rakyat, misalnya, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Subani Sirab mengatakan selama kurun 2014 PAD yang dihasilkan hanya Rp7 juta, jauh dari target minimal yang ditetapkan sebesar Rp25 juta.
Pihak PDAU bahkan mengakui kondisi lebih buruk karena biaya perawatan per tahun lebih besar dibanding pendapatan yang diperoleh.(*)
Tulungagung Tata Ulang Pengelolaan Aset Daerah
Sabtu, 30 April 2016 21:49 WIB
"Skenario penataan sudah dibuat, tinggal menunggu perda (peraturan daerah) ditetapkan," kata Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Edy Krumpul di Tulungagung, Sabtu.