Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, mengamankan puluhan batang kayu jati yang diduga ilegal yang disembunyikan di sebuah toko mebel di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan, AKP Partono, Sabtu, mengatakan, kayu-kayu tersebut disita dari toko mebel milik Sutrisno, yang berada di Kecamatan Karas, Magetan.
"Jumlah kayu yang diamankan mencapai 52 batang. Kayu-kayu tersebut ada yang disimpan di toko mebel dan ada juga yang di rumah tersangka. Bahkan ada juga yang telah diolah menjadi tiang rumah," ujar AKP Partono kepada wartawan.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan Antok alias Katong warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, yang terlibat pencurian kayu di wilayah hutan milik Perhutani KPH Madiun.
"Dari pengakuan tersangka Antok, kayu jati yang masih gelondongan tersebut di kirim ke Sutrisno pemilik usaha mebel," kata dia.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sutrisno berikut barang bukti puluhan batang kayu jati. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Partono menambahkan, pihaknya hingga kini masih memeriksa kedua tersangka secara intensif guna mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
Di antaranya, kemungkinan adanya pihak lain yang bekerja sama dengan Antok dalam mendapatkan kayu-kayu milik negara tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun. (*)