Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis, membayar uang pengadaan pupuk pada 2009 sebesar Rp5,7 miliar, kepada PT. Arthesis Sakti Persada, Malang, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pembayaran uang pengadaan pupuk sudah bisa kita lakukan, setelah pemkab yakin pembayaran pengadaan pupuk tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyothi, di Bojonegoro, Kamis.
Ia menjelaskan pemkab tidak bisa segera membayar uang pengadaan pupuk kepada PT. Arthesis Sakti Persada, Malang, karena harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait dengan faktor keabsyahan pembayarannya.
Meskipun dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1974/K/Pdt/2010, yang isinya pemkab harus membayar uang pengadaan pupuk berikut bunganya kepada PT. Arthesis Sakti Persada, Malang.
Bahkan, BPK yang melakukan pemeriksaan juga merekomendasi Uang pengadaan pupuk pada 2009 bisa dibayarkan, berikut bunganya yang besarnya 1,6 persen per bulan, dengan jumlah total mencapai Rp5,7 miliar.
"Koordinasi juga kami lakukan dengan Kejaksaan Negeri, yang kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Agung, untuk memastikan pembayaran pengadaan pupuk tidak menimbulkan masalah hukum," ucapnya, menegaskan.
Ia menambahkan pembayaran uang pengadaan pupuk sebesar Rp5,7 miliar, dilakukan melalui rekening BPKKD.
"Pembayarannya tidak melalui rekening Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun)," ujarnya.
Pemkab pernah mengalokasikan pembayaran uang pengadaan pupuk tahun lalu sebesar Rp5 miliar di dalam APBD, tapi tidak bisa dilaksanakan, karena Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Nuzulul Hudaya, menolak menandatangani pencairan pembayaran pengadaan pupuk.
"Kalau saya tandatangani pembayaran pengadaan pupuk, tapi kenyataannya tidak ada pengadaan, maka saya bisa menghadapi permasalahan hukum," tandasnya.
Dari keterangan yang diperoleh, perwakilan PT Arthesis Sakti Persada, Malang, Agoes Soeyanto, mengadu ke Polda Jatim, pada 31 Desember 2015.
Di dalam surat pengaduan dengan No. LPB/1878/xII/2015/UM/Jatim, pejabat yang diadukan yaitu Bupati Bojonegoro, Suyoto, Wakil Bupati (wabup) Setyo Hartono dan Kepala Dishutbun Nuzulul Hudaya, dengan alasan tidak mematuhi keputusan MA.(*)