Pemkab Bojonegoro Berlakukan Perbup Distribusi Pupuk Mei
Sabtu, 3 Mei 2014 11:01 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) No. 22 tahun 2014 tentang Distribusi Pupuk, yang mengatur alokasi pupuk bagi para petani agar bisa sesuai dengan kebutuhan, Mei.
"Perbup No. 22 ini nantinya akan mengatur pendistribusian pupuk dengan cara di setiap desa hanya ada satu kios pupuk yang bertugas menyalurkan pupuk kepada petani," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro Basuki, Sabtu.
Di lain pihak, katanya, para petani memperoleh kartu kendali yang berisi jumlah kebutuhan pupuk sesuai dengan lahan yang dimiliki.
"Kalau saat ini masih ada petani yang tidak memiliki lahan bisa memperoleh pupuk bersubsidi," ujarnya.
Dengan demikian, menurut dia, kalau Perbup No. 22 tahun 2014, sudah diberlakukan masyarakat bisa melapor kepada polisi kalau menjumpai ada jual beli di luar kios yang ditunjuk.
Mengenai jual beli pupuk di petani, dibenarkan seorang warga Kecamatan Sukosewu, Kusnan, yang menyebutkan di daerahnya banyak petani yang bisa menjual pupuk kepada petani lainnya karena jatah pupuknya berlebih.
"Harga per kilogramnya jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Sebaiknya pupuk dijual bebas saja agar tidak menimbulkan permasalahan di tingkat petani," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro Akhmad Djupari, yang dimintai konfirmasi, menjelaskan pihaknya mulai mensosialisasikan pola pendistribusian pupuk berdasarkan Perbup No. 22 tahun 2014.
"Kami mulai memproses penunjukkan di setiap desa ada satu kios pupuk yang bertugas mendistribusikan pupuk kepada petani di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Mengenai kebutuhan pupuk di daerahnya, menurut dia, terancam kurang, sebab kebutuhan pupuk di tingkat petani cenderung meningkat.
"Meningkatnya kebutuhan pupuk disebabkan banyak petani menanam padi di tanah tegalan dan kawasan hutan," tuturnya.
Oleh karena itu, katanya, pemkab mengajukan tambahan alokasi jatah pupuk kepada Menteri Pertanian agar tidak terjadi kelangkaan pupuk pada musim tanam kemarau ini.
Sesuai surat pengajuan, jelasnya, tambahan alokasi pupuk Urea 31.335 ton, SP 36 10.643 ton, ZA 13.942 ton, NPK 79.174 ton dan Petroganik 183.619 ton.
Sementara ini, lanjutnya, alokasi pupuk bersubsidi 2014 di daerahnya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 84 tahun 2013 yaitu Urea 41.302 ton, SP 36 12.537 ton, ZA 12.363 ton, dan Petroganik 17.834 ton. (*)