Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menahan ME (35) seorang warga Desa Doko yang diduga terlibat dalam pencurian serta pemotongan pohon jati di wilayah milik Perum Perhutani di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
"Pelaku ini menebang pohon di kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat berwenang. Pelaku juga membawa hasil hutan itu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar AKP Wisnu Wardhana, Rabu, kepada wartawan.
Ia mengatakan, lokasi penebangan kayu itu terletak di kawasan petak 67 e Resort Pemangku Hutan (RPH) Tembalang, Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wlingi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar, tepatnya di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Pelaku diketahui melakukan aksinya pada Senin (18/4). Penangkapan pelaku bermula saat polisi hutan melakukan patroli dan menemukan ada tunggak pohon jati bekas tebangan.
Polisi hutan melakukan penyelidikan dan sempat mendapatkan informasi jika di belakang rumah pelaku ada tumpukan kayu jati. Polisi hutan melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri, dan pelaku pun dibawa petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sembilan potong kayu jati, satu unit sepeda motor, serta satu gergaji yang digunakan untuk memotong kayu.
Kepada polisi, pelaku mengaku kayu jati itu akan digunakan sendiri dan tidak dijual. Namun, polisi tetap menahan pelaku, karena telah melakukan pencurian kayu.
"Alasannya, kayu itu akan digunakan sendiri. Kami tetap tahan yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga pernah menahan yang bersangkutan dalam kasus pencurian dengan kekerasan, hingga akhirnya ia ditangkap dengan tuduhan melakukan penebangan pohon tanpa surat izin. (*)