Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, di Ngawi, Kamis, mengatakan, tersangkka adalah Bambang Setyo Utomo (23) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, dan Faisal Kurniawan, warga Sine, Kabupaten Ngawi.
"Keduanya ditangkap petugas di wilayah Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Diduga kuat, mereka baru saja bertransaksi atau menerima kiriman narkoba yang hendak diedarkanya," ujar AKP Wasno kepada wartawan.
Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 6,90 gram yang dibungkus dengan kertas koran dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Polisi menduga, narkoba jenis ganja tersebut diperoleh dari Solo, Jawa Tengah, yang selama ini mendominasi peredaran narkoba di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah tersebut.
"Ganja yang dibawa tersangka diduga kuat berasal dari daerah Solo. Polisi juga meyakini keduanya merupakan anggota sindikat pengedar ganja antarprovinsi dengan sasaran para pelajar dan mahasiswa," kata dia.
Hingga kini, kepolisian setempat masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika tersebut lebih lanjut. Kedua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Ngawi.
Polisi juga berupaya mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok narkoba yang meresahkan masyarakat. Sebab, peredarannya menyasar para anak muda, seperti pelajar dan mahasiswa.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat waspada dengan peredaran narkoba yang marak di wilayah Ngawi. Jika menemukan hal pelanggaran tentang narkoba, warga diminta segera melapor ke polisi. (*)