Surabaya, (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penjemputan paksa kepadaKetua Kadin Jawa Timur La Nyala Matalitti yang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 Miliar.
Kepala Kejaksaan Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Senin, mengatakan, penjemputan paksa ini dilakukan setelah tersangka La Nyala tiga kali tidak hadir untuk proses penyidikan di kantor Kejati Jatim.
"Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa kerumah La Nyala terkait dengan kasus tersebut," katanya.
Ia mengemukakan, upaya penjemputan paksa ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.
"Penjemputan paksa ini dilakukan, setelah penyidik memastikan La Nyalla tidak hadir dipanggilan ketiga," katanya.
Ia mengatakan, sudah ada tim yang menjemput tersangka La Nyala di tiga rumahnya yang berada di Surabaya.
"Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dengan penjemputan paksa ini, karena kami mendapatkan laporan kalau rumah tersangka La Nyala dijaga oleh massa dari Pemuda Pancasila," katanya.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan di mana posisi La Nyala saat akan dilakukan penjemputan paksa ini.
"Biarkan tim intelejen yang bekerja untuk mencari keberadaan tersangka La Nyala. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus seperti ini," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum La Nyala yakni Riyadh UB menyatakan ketidakhadiran kliennya ini karena adanya pengajuan praperadilan.
"Proses praperadilan itu kan cepat, paling selema sepekan sudah selesai prosesnya," katanya.(*)