Surabaya, (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka berinisial LN terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dengan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made S, Rabu, mengatakan, penetapan tersangka ini sesuai dengan diterbitkannya surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.
"Dalam surat tersebut disebutkan jika tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim," katanya saat temu media di Kantor Kejati Jatim.
Ia menyebutkan, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, pihaknya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka atas kasus ini.
"Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi ini," katanya.
Disinggung dengan adanya kasus tindak pidana pencucian uang untuk kasus ini, pihaknya menyatakan masih terfokus pada kasus dugaan korupsi terlebih dahulu.
"Kami masih konsenterasi terkait dengan dugaan korupsi dulu. Kami akan melakukan pemanggilan secepatnya terhadap tersangka, dan akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menambahkan, saham IPO itu dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim.
"Belinya Rp5 miliar dengan menggunakan uang negara dan dijual lagi dan keuntungannya tidak pernah kembali ke negara," katanya.
Sementara itu, pada saat kasus ini diumumkan kepada media, massa dari organisasi massa menggelar demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam tuntutannya, massa meminta supaya penetapan status tersangka ini dikaji ulang.
Selain itu, penjagaan juga dilakukan oleh ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Daerah Jawa Timur berjaga di lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(*)
Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Kadin Jatim
Rabu, 16 Maret 2016 18:16 WIB