Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mengamankan seorang warga negara asing asal Sri Lanka yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto di Madiun, Rabu mengatakan warga negara Sri Lanka yang diamankan tersebut adalah Amila Srinath Jayathilaka (33). Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas 1 Madiun.
"Imigrasi Madiun mendapat laporan tentang adanya WNA yang diduga menyalahi aturan dan izin tinggal. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lalu berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Sigit kepada wartawan.
Menurut dia, Amila Srinath sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Magetan dengan bekerja di sebuah pabrik garmen sebagai manajer. Yakni di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan
"Padahal, sesuai surat izin yang dimiliki tersangka, izin tinggal terbatasnya adalah bekerja di PT Bintang Abadi Persada yang berkantor di Jakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah," kata dia.
Karena menyalahi tersebut, yang bersangkutan lalu ditangkap dan saat ini berada di Lapas Kelas 1 Madiun guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sigit menambahkan, sesuai aturan, pihak Kantor Imigrasi setempat hanya memiliki waktu sekitar 20 hari kerja untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Perbuatan Amila Srinath dinilai melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut telah melakukan penyalahgunaan kunjungan dan izin kerja sehingga harus di tahan di rumah tahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, selama awal tahun 2016, imigrasi setempat telah menangani dua kasus WNA menyalahi izin tinggal di wilayah hukumnya.
Selain kasus Amila Srinath, pada Januari 2016 lalu, imigrasi setempat telah mendeportasi seorang warga negara Myanmar yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia, yakni Khin Maung Than (44).
Yang bersangkutan telah melebihi batas waktu izin tinggal selama 53 hari. Karena itu dilakukan deportasi dan dikenai denda sebesar Rp300 ribu per harinya. (*)