Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menyoroti status para pekerja di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, khususnya pegawai PT Pelindo III.
"Saya mendapat laporan dan informasi bahwa banyak pekerja di Pelindo III masih berstatus alih daya dan kontrak," ujarnya di sela dialog bersama anggota Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia di Terminal Petikemas Surabaya, Jumat.
Menurut dia, kesejahteraan menjadi faktor penting majunya sebuah perusahaan karena pekerja berada di garda terdepan sebagai pelaku di lapangan.
"Kalau Indonesia bertekad menjadi poros maritim dunia maka pekerja harus memiliki kesejahteran yang baik. Tidak mungkin produktifitas berjalan baik jika kondisi kerjanya tidak baik juga," ucap politisi yang juga artis tersebut.
Legislator asal PDI Perjuangan itu berharap pengelolaan ketenagakerjaan di PT Pelindo III bisa dijalankan sesuai amanat Pasal 33 dan menerapkan standar ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi.
Sementara itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Pelindo III Reino Andriano mengakui sampai saat ini statusnya dipertanyakan meski sudah mengikuti seleksi pegawai tetap yang digelar pada 2014.
"Saya bersama rekan-rekan lainnya masih berstatus pegawai lolos seleksi (magang) selama dua tahun ini. Padahal saat rekrutmen lalu dinyatakan lolos, tapi sampai sekarang belum jelas," katanya.
Hal senada diakui Dedy Prasetyo yang sudah sejak 1998 bekerja di PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak dengan status kontrak sampai 2014.
"Saya juga ikut tes rekrutmen dan dinyatakan pegawai lolos seleksi. Tapi sudah dua tahun ini belum ada kepastian kapan diangkat sebagai pegawai tetap," kata pria yang saat ini bekerja di bagian adminitrasi pelayanan kapal PT Pelindo III tersebut.
Mewakili pekerja lainnya, lanjut dia, pihaknya berharap ada perhatian terhadap status dan kesejahteraan serta mendapat pekerjaan dengan upah layak. (*)
Rieke Dyah Pitaloka Soroti Status Pekerja Pelabuhan
Jumat, 4 Maret 2016 20:39 WIB
Saya mendapat laporan dan informasi bahwa banyak pekerja di Pelindo III masih berstatus alih daya dan kontrak