"Perbedaan pandangan antara Pansus DPRD dengan tim eksekutif, karena belum adanya kesepakatan terkait kewenangan camat dalam proses pengangkatan perangkat desa," kata Juru Bicara Pansus I DPRD Bojonegoro Ali Mustofa, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa.
Bojonegoro (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa, menunda mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, karena masih ada perbedaan pandangan dengan eksekutif terkait kewenangan camat.
     
"Perbedaan pandangan antara Pansus DPRD dengan tim eksekutif, karena belum adanya kesepakatan terkait kewenangan camat dalam proses pengangkatan perangkat desa," kata Juru Bicara Pansus I DPRD Bojonegoro Ali Mustofa, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa.
     
Kewenangan camat itu, menurut dia, tertuang di dalam Permendagri No. 83 tahun 2015, pasal 4 ayat 1 huruf (f) tentang wewenang Camat.
     
"DPRD berpendapat kewenangan camat hanya memberikan pertimbangan dan rekomendasi terkait perangkat desa," jelas dia.
     
Namun, tim eksekutif berpendapat sebaliknya yaitu kewenangan camat mutlak harus dilaksanakan, ketika menunjuk salah satu calon perangkat desa dari hasil penjaringan tim pemilihan calon perangkat desa.
     
Oleh karena itu, menurut dia, DPRD mengusulkan untuk mendatangkan ahli hukum Tata Negara, terkait adanya perbedaan pendapat terkait kewenangan camat.
     
"Dalam hal ini tim eksekutif akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," paparnya, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mitro'atin.
     
Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, meminta tim eksekutif segera melakukan konsultasi kepada  Kementerian Dalam Negeri dan Pansus I DPRD mendatangkan ahli hukum Tata Negara terkait raperda pengisian perangkat desa.
     
"Apapun hasilnya harus segera dibahas bersama, untuk menetapkan raperda tentang perangkat desa," ucapnya, menegaskan.
     
Dengan demikian, lanjut dia, adanya kekosongan 600 perangkat desa bisa segera diisi, kalau Perda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah disahkan,

Selain menunda satu raperda, DPRD juga menghentikan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja.
     
Rapat paripurna DPRD mengesahkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro dan Perda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. (*)


Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026