Piutang dividen PT Jatim Grha Utama sebesar Rp4,72 miliar tertunggak sejak 2019
Surabaya (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyebut PT Jatim Grha Utama (JGU) sebagai Badan Usaha Milik Darah (BUMD) menunggak setoran dividen sebesar Rp4,72 miliar sejak tahun 2019.
"Piutang dividen PT Jatim Grha Utama sebesar Rp4,72 miliar tertunggak sejak 2019," kata juru bicara Banggar DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso dalam rapat paripurna di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa keberadaan BUMD diharapkan mampu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak.
Menurutnya, ketegasan target kinerja bagi BUMD Jawa Timur menjadi hal yang penting karena selama ini ketergantungan pada Bank Jatim atas Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sangat besar.
"Intinya, Badan Anggaran merekomendasikan pada momentum pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2026, agar dimasukkan pembahasan target kinerja dan tenggat waktu restrukturisasi bagi BUMD nonproduktif," katanya.
Badan Anggaran juga tidak melihat adanya kebutuhan penambahan penyertaan modal baru sebelum audit kinerja setiap BUMD dituntaskan.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi menyebut keberadaan BUMD seharusnya mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD Jawa Timur. Namun hingga kini, kontribusi terbesar masih berasal dari Bank Jatim.
Ia menjelaskan, dari tujuh BUMD dan dua lembaga penyertaan modal milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kontribusi terhadap PAD masih belum merata.
Selain persoalan dividen, Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim juga menemukan sejumlah catatan lain, seperti dugaan rangkap jabatan jajaran direksi yang tidak sesuai aturan serta keberadaan pelaksana tugas (Plt) direksi dalam waktu yang cukup lama.
Adam menyampaikan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pansus dan akan dipaparkan kepada masyarakat setelah proses pembahasan selesai.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.