Surabaya, (Antara Jatim) -Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hariyono, didakwa dengan pasal berlapis pada persidangan dugaan kasus pembunuhan dengan korban aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Tim Jaksa Penuntut Umum Naimullah dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis mengatakan, terdakwa bersama dengan Mat Dasir selaku ketua tim 12 dengan sengaja telah melakukan perencanaan untuk melakukan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
"Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan penganiayaan, menyebabkan hilangnya nyawa orang dan orang terluka dilakukan secara beramai-ramai, pada Sabtu pagi tanggal 26 September 2015 di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang," katanya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dalam perkara pembunuhan terhadap Salim Kancil."Kedua terdakwa juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," katanya.
Menurutnya, kedua terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan, karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka dengan keberadaan tambang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola oleh Hariyono Kepala Desa setempat. Kemudian, Hariyono melakukan pertemuan dengan tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. Dalam pengeroyokan tersebut, Salim Kancil meninggal dunia dan Tosa mengalami luka-luka.
Sidang yang diketuai oleh Jihad Komaruddin ini kemudian ditunda pada Kamis (25/2) dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi. (*)