Sampang (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang, Jawa Timur, Kamis menggelar operasi kendaraan dinas para PNS di lingkungan pekab setempat yang nunggak membayar pajak kendaraan.
Operasi digelar di sejumlah titik bersama para petugas administrasi pelayanan Samsat Sampang.
"Operasi kali ini merupakan operasi lanjutan dari kegiatan yang kami gelar kemarin," kata Kasi Operasi Satpol-PP Pemkab Sampang Moh Sadik.
Para PNS yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat dicegat dan diminta menunjukkan surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor (STNK).
Petugas lalu melakukan pemeriksaan, dan kendaraan yang diketahui menunggak pembayaran pajak, langsung dicatat dan diberi pembinaan.
"Mereka yang terdata menunggak membayar pajak ini, akan kami laporkan ke pimpinan mereka masing-masing," kata Sadik.
Data Administasi Pelayanan Samsat Sampang menyebutkan, jumlah kendaraan dinas di lingkungan pemkab setempat yang nunggak membayar pajak mencapai 257 unit kendaraan dengan jumlah nilai tunggakan mencapai Rp52.557.820.
Perinciannya, mobil penumpang (Sedan, Jeep, dan Station Wagon) sebanyak 11 dari jumlah total 249 kendaraan. Mobil barang (truk dan pikap) 15 dari 85 kendaraan.
Kendaraan roda dua sebanyak 231 unit dari jumlah total 2.228 kendaraan yang ada di lingkungan Pemkab Sampang.
Mobil berpenumpang mempunyai tunggakan Rp13.436.000, mobil barang memiliki tunggakan pajak Rp18.289.600 dari total pajak yang seharusnya Rp 77.387.700.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, tunggakannya mencapai Rp20.832.220 dari total Rp126.849.000 nilai pajak. Dengan demikian, maka total tunggakan pajak yang belum dibayar alias nunggak secara keseluruhan mencapai Rp52.557.820. (*)