Saya kira masalah yang ada selama ini banyak bersumber dari kontrak karya yang tidak benar, karena kontrak karya antara BUMN dengan swasta nasional atau asing itu terjadi dengan konsesi yang dibuat secara KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) dan liberal
Surabaya (Antara) - Sejumlah pakar dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya meminta kalangan DPR untuk melakukan redesain kontrak karya BUMN, karena menyalahi "jiwa" UUD 1945.

"Bukan hanya PT Pelindo II (Persero), saya kira semua BUMN perlu redesain dalam kontrak karya, seperti Pelindo, Freeport, KCIC, dan sebagainya," kata pakar dari FH Unair Dr Suparto Widjojo di Surabaya, Senin.

Dalam "Focus Group Discussion" (FGD) antara Pansus Angket Pelindo II DPR RI dengan para pakar Unair dari bidang hukum, ekonomi, politik, hubungan internasional, dan sebagainya, ia mengutip pendapat Bung Hatta.

"Bung Hatta selaku the founding fathers merinci bahwa Pasal 33 UUD 1945 itu menegaskan bahwa otoritas negara tidak boleh digadaikan kepada otoritas privat. Itu pendapat tentang Pasal 33 sesuai yang dimaksud perumusnya," katanya.

Ia melihat BUMN itu merupakan otoritas negara, tapi dalam praktiknya BUMN sebagai pemegang saham mayoritas justru menyerahkan kepada otoritas privat, bahkan ada saham negara yang hanya 10 persen.

"Karena itu, kontrak karya Pelindo, Freeport, KCIC, dan sebagainya itu perlu redesain, karean in-konstitusional. Kalau masalahnya ada pada UU, maka harus dikembalikan ke UUD 1945 dengan melakukan review UU," katanya.

Senada dengan itu, pakar Hukum Perseroan FH Unair Dr Mas Rahma menyatakan kasus Pelindo II harus menjadi momentum untuk membenahi BUMN, karena itu Pansus Pelindo II harus dikembangkan.

"Saya kira masalah yang ada selama ini banyak bersumber dari kontrak karya yang tidak benar, karena kontrak karya antara BUMN dengan swasta nasional atau asing itu terjadi dengan konsesi yang dibuat secara KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) dan liberal," katanya.

Khusus Pelindo, Guru Besar dari FEB Unair Prof Dr Djoko Mursinto SE M.Ec mengemukakan problem yang muncul di Pelindo II itu sebenarnya secara teknis terjadi pula di Pelindo lain.

"Persoalan pengadaan barang, dweeling time, bongkar muat, kapal sandar, kapal pandu, antrean trailer kontainer, dan lain sebagainya, terjadi di setiap pelabuhan, namun kali ini yang kena sorot hanya Pelindo II," katanya.

Menurut dia, fenomena ini merupakan problem yang dipicu oleh peraturan yang kurang tegas dalam peran negara untuk mengendalikan BUMN.

"Khusus Pelindo, saya kira Pelindo 1, 2, 3, dan 4 perlu digabung dalam 'Holding Company' untuk memudahkan penataan kelembagaan yang dapat diatur negara agar tidak merugikan rakyat," katanya.

Menanggapi masukan itu, Ketua Tim Pansus Pelindo II Teguh Juwarno MSi menyatakan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dalam kebijakannya juga tanpa melakukan RUPS dan hal itu dibiarkan saja oleh pemerintah selaku pemegang saham mayoritas.

Oleh karena itu, pihaknya berterima kasih kepada para pakar dari Unair atas berbagai masukan dalam aspek tata kelola, hukum, politik, ekonomi, hubungan internasional, dan pengalaman praktis manajerial dalam mengelola sebuah lembaga.

Dalam FGD yang dibuka Wakil Rektor I Unair Prof dr Djoko Santoso PhD Sp.PD K-GH itu, sejumlah pengamat dari Unair mengusulkan perlunya redesain kontrak karya BUMN dan perlunya melakukan "review" UU terkait BUMN yang menyalahi UUD 1945.

Para pakar dari Unair yang hadir antara lain Prof Dr Djoko Mursinto SE M.Ec (FEB), Dr Mas Rahma (FH), Dra Sartika Soesilowati MA PhD (Fisip), Prof Dr Tjuk Kasturi Sukiadi (FEB), Dr Suparto Widjojo (FH), dan sebagainya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026