Surabaya (ANTARA) - Surabaya tidak pernah benar-benar sepi.
4 Agustus 2026 adalah hari keempat. Setiap pukul 05.30, saya mengantar anak yang sedang menjalani PKKMB (ospek) sebagai mahasiswa baru di Unair Kampus C.
Puluhan ribu mahasiswa baru 2026 datang ke Kampus Unair pada waktu yang hampir bersamaan.
Muncul pertanyaan iseng.
Berapa jumlah mahasiswa baru Unair? Berapa yang warlok (warga lokal)? Berapa yang berasal dari luar kota? Berapa yang tinggal di rumah kos, kontrakan, atau menjadi warga musiman?
Ini baru Unair. Belum ITS, UNESA, UPN, UINSA, dan kampus-kampus swasta yang masih menjalani proses penerimaan mahasiswa baru.
Belum lagi para pendatang yang datang ke kota ini untuk mencari pekerjaan, baik formal maupun nonformal.
Bagaimana pencatatan mereka saat masuk, berpindah lokasi hunian, bahkan ketika keluar sementara maupun permanen dari kota ini? Datang dan pergi silih berganti.
Seakan menjadi fenomena sosial yang biasa saja. Begitulah denyut sebuah kota metropolitan yang terus tumbuh.
Namun, ada satu hal yang sering luput dari perhatian.
Orang-orang itu tinggal di Surabaya, menggunakan jalan kota, membuang sampah, berobat ke puskesmas, menikmati fasilitas publik, bahkan ikut menggerakkan roda perekonomian. Akan tetapi, sudahkah semuanya tercatat dalam administrasi kependudukan?
Mereka ada. Namun, dalam data, sebagian seolah tidak ada.
Di situlah persoalannya.
Selama ini administrasi kependudukan sering dipahami hanya sebagai urusan mencatat nama dan alamat. Seolah-olah selesai ketika seseorang memiliki KTP atau melapor kepada RT. Padahal, bagi pemerintah kota, administrasi kependudukan adalah "mata" untuk melihat kondisi riil masyarakat.
Bayangkan sebuah kelurahan yang secara administrasi tercatat memiliki 12 ribu penduduk. Dalam kenyataannya, terdapat tiga ribu penghuni rumah kos dan apartemen yang belum terdata. Akibatnya, pemerintah merencanakan pelayanan publik berdasarkan angka 12 ribu penduduk, padahal yang menggunakan jalan, menghasilkan sampah, memerlukan layanan kesehatan, dan membutuhkan perlindungan ketika terjadi keadaan darurat mencapai sekitar 15 ribu orang.
Selisih tiga ribu orang bukan sekadar angka statistik.
Itu berarti tambahan volume sampah setiap hari, meningkatnya antrean pelayanan kesehatan, bertambahnya kebutuhan air bersih, kepadatan lalu lintas, hingga semakin banyak warga yang harus diperhitungkan ketika terjadi kebakaran, bencana, maupun kerawanan sosial lainnya.
Karena itulah Pemerintah Kota Surabaya menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, yang salah satu ketentuannya mewajibkan pemilik rumah kos, kontrakan, dan hunian sementara lainnya melaporkan penghuni baru paling lambat tujuh hari sejak mulai menempati hunian.
Di sinilah cara pandang terhadap administrasi kependudukan perlu diubah.
Selama ini adminduk lebih sering dilihat dari perspektif pemerintah. Pemerintah membutuhkan data agar dapat menyusun kebijakan dan memberikan pelayanan. Pandangan itu benar, tetapi belum lengkap, belum sepenuhnya tepat.
Dari perspektif warga, administrasi kependudukan sesungguhnya adalah cara memastikan bahwa negara mengetahui keberadaan mereka. Ketika seseorang tinggal di Surabaya, meskipun hanya sementara, ia tetap menggunakan fasilitas publik, membutuhkan pelayanan kesehatan ketika sakit, menikmati keamanan lingkungan, memanfaatkan transportasi, dan berhak memperoleh perlindungan ketika menghadapi keadaan darurat.
Karena itu, melaporkan keberadaan bukan semata memenuhi kewajiban administrasi. Melaporkan diri adalah cara warga mengatakan kepada negara, "Saya tinggal di sini, saya menjadi bagian dari kota ini, dan saya berhak memperoleh pelayanan publik yang layak."
Sebaliknya, bagi pemerintah, data tersebut menjadi dasar untuk memenuhi hak-hak warga secara lebih tepat. Hubungan ini bukan hubungan antara birokrasi dengan masyarakat, melainkan hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Warga menghadirkan data yang benar, sementara pemerintah menghadirkan pelayanan yang berkualitas.
Dengan perspektif seperti itu, administrasi kependudukan bukan lagi identik dengan formulir dan birokrasi. Ia menjadi bentuk partisipasi warga dalam pembangunan kota.
Karena itu, kewajiban pelaporan penghuni baru harus dibuat semudah mungkin. Jangan sampai masyarakat memandangnya sebagai beban administratif.
Penyediaan Aplikasi Cek-in Warga merupakan langkah yang tepat. Bayangkan jika pemilik rumah kos cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan penghuni, alamat, dan tanggal mulai tinggal melalui telepon genggam. Selanjutnya, sistem mengirimkan notifikasi kepada RT untuk melakukan verifikasi secara elektronik. Setelah itu, data terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan.
Namun, digitalisasi hanyalah langkah awal. Nilai terbesar dari administrasi kependudukan bukan terletak pada banyaknya data yang terkumpul, melainkan pada bagaimana data tersebut dimanfaatkan.
Ketika puluhan ribu bahkan ratusan ribu mahasiswa datang ke kawasan kampus pada awal tahun akademik, Dinas Lingkungan Hidup dapat lebih awal menambah armada pengangkut sampah. Dinas Kesehatan dapat memperkuat pelayanan puskesmas. Dinas Perhubungan dapat mengantisipasi kepadatan lalu lintas. BPBD dapat memperbarui skenario evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.
Satu data dapat menghadirkan banyak manfaat.
Itulah esensi pemerintahan modern. Pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan perkiraan, tetapi berdasarkan kondisi nyata masyarakat. Tidak lagi bersifat reaktif setelah masalah muncul, melainkan mampu mengantisipasi kebutuhan warga sebelum persoalan terjadi.
Untuk mewujudkannya, implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 perlu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah membangun kepatuhan melalui sosialisasi dan penyederhanaan pelaporan. Tahap kedua, mengintegrasikan data dengan seluruh perangkat daerah agar setiap layanan menggunakan sumber data yang sama. Tahap ketiga adalah memanfaatkan data tersebut sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik yang bersifat prediktif.
Dengan pendekatan seperti ini, Surabaya tidak sekadar membangun sistem administrasi kependudukan, tetapi membangun Smart Population Governance, yaitu tata kelola kependudukan yang memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, administrasi kependudukan bukan lagi sekadar urusan mencatat siapa yang tinggal di Surabaya. Ia adalah fondasi pelayanan publik yang adil, tepat sasaran, dan responsif terhadap dinamika kota.
Karena itu, adminduk bukan sekadar catatan milik pemerintah. Adminduk adalah cara warga menghadirkan dirinya dalam perencanaan pembangunan. Ketika warga melaporkan keberadaannya, sesungguhnya mereka sedang menegaskan haknya atas pelayanan publik yang lebih baik. Dan ketika pemerintah mengelola data itu secara akurat, di situlah kehadiran negara benar-benar dirasakan.
Adminduk bukan sekadar catatan. Ia adalah jembatan antara hak warga dan kewajiban pemerintah, sekaligus tuntutan sebuah kota modern yang ingin melayani setiap warganya tanpa ada yang tertinggal.
*) Penulis adalah warga kota dan pengajar di Umsura (Universitas Muhammadiyah Surabaya)
Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.