Surabaya, (Antara Jatim) - Terdakwa kasus penjualan satwa langka yang berinisial AA menjalani persidangan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Sumantri, Senin, mengatakan, pelaku ini dijerat dengan pasal 40 junto pasal 21 ayat 2 UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan hayati.
"Terdakwa telah dengan sengaja menjual satwa dilindungi dalam bentuk kering untuk diperdagangkan untuk dijadikan bahan kerajinan, bahan makanan, dan obat tradisional," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia mengemukakan, bisnis haram terdakwa terungkap, saat Satuan Reserse Polres Pelabuhan Perak Surabaya dan tim dari Bareskrim Mabes Polri berhasil menggerebek usaha gudang pengolahan ikan teripang milik terdakwa pada 21 Oktober lalu.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti antara lain 345 sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut milik terdakwa," katanya.
Menurutnya, para pembeli bisa datang langsung ke terdakwa untuk melihat kondisi barang, bernegosiasi, dan bertransaksi.
"Pembeli sebagian besar merupakan pelanggan tetap terdakwa selama menjalankan bisnis terlarangnya ini," katanya.
Ia mengatakan, selama ini transaksi hewan langka itu nyaris tak terendus polisi karena dalam menjalankan bisnis haramnya terdakwa menyamar sebagai tempat pengolahan ikan teripang.
"Bahwa barang bukti tersebut merupakan satwa dilindungi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam menjalankan bisnis tersebut," katanya.
Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya warga Surabaya itu bisa meraup untung sebesar Rp1 miliar lebih.
"Terdakwa mendatangkan satwa langka tersebut dari Ambon, Maluku, dan Sorong, Papua untuk dijual ke luar kota. Nantinya satwa langka yang telah tewas itu dikirimkan ke Yogyakarta dan Bali untuk dijadikan bahan kerajinan," katanya.(*)