Trenggalek (Antara Jatim) -Sejumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan objek wisata Pantai Prigi,
Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengeluhkan penarikan
retribusi di jalur lintas selatan (JLS) yang menghubungkan kawasan
wisata Pantai Prigi dengan Pantai Cengkrong.
"Aneh, wisatawan yang melintas di jalur JLS menuju Pantai Cengkrong
ditarik retribusi. Padahal itu kan fasilitas publik," kata Dandy
Satria, wisatawan lokal asal Malang, Jawa Timur kepada Antara di
Trenggalek, Sabtu.
Penarikan retribusi yang dinilainya tidak ada dasar hukumnya itu,
membuat Dandy dan keluarganya yang semula berniat melihat dari dekat
konstruksi jembatan "JLS" Cengkrong, urung dilakukan.
Dandy dan keluarga memilih balik kanan karena petugas yang berjaga
di pos penjualan tiket di jalur JLS memasuki kawasan wisata Pantai
Cengkrong dan hutan bakau, memaksa setiap pengunjung membayar retribusi.
"Daripada berdebat, kami pilih membatalkan niat ke jembatan
Cengkrong. Tapi ini menurut saya aneh, karena JLS itu akses publik.
Kalaupun harus menarik retribusi, harusnya tidak di jalan umum begitu,"
kritiknya.
Keluhan serupa disampaikan wisatawan lokal asal Blitar, Novi Kusuma
yang sempat berkunjung ke sejumlah objek wisata pantai di pesisir
Watulimo, mulai dari Pantai Asmara, Pasir Putih, Prigi, hingga
Karanggongso.
Novi yang juga datang berombongan bersama anggota keluarganya,
memilih batal mampir ke jembatan Cengkrong karena adanya kebijakan
tiketing yang memberatkan pengunjung.
"Saya tidak berniat ke Pantai Cengkrong ataupun hutan bakau, karena
sudah pernah. Cuma ingin melihat jembatan JLS di atas muara Sungai
Cengkrong, tapi karena harus bayar ya terpaksa tidak jadi," ujarnya.
Kebijakan restribusi di jalur JLS memasuki kawasan Pantai Cengkrong
dan objek hutan bakau tersebut sempat dihentikan oleh pihak Perhutani
setempat selaku pengelola/penanggung jawab kedua kawasan tersebut.
Alasannya, penarikan retribusi tidak dinaungi peraturan daerah
(perda) dan pengelolaan bersifat lokal oleh lembaga masyarakat desa
hutan (LMDH), Kelompok Masyarakat pengawas (pokmaswas) Pantai Cengkrong,
pemerintah desa, serta perwakilan perhutanidi tingkat keasperan
setempat.
Wacana pelibatan investor lokal sebagai pihak ketiga dalam
pengembangan kawasan wisata pantai itu menjadi faktor lain yang
mendorong penertiban kawasan dari segala bentuk pungutan berbau
"pungli".
Namun seiring tidak berlanjutnya wacana kerjasama pengelolaan
kawasan wisata pesisir Cengkrong tersebut, kebijakan restribusi kembali
diberlakukan, terutama setiap musim libur Sabtu-Minggu ataupun hari-hari
besar dan musim lbur sekolah maupun Natal serta Tahun baru seperti
sekarang. (*)
Wisatawan Keluhkan Penarikan Retribusi JLS Trenggalek
Sabtu, 2 Januari 2016 15:28 WIB
"Daripada berdebat, kami pilih membatalkan niat ke jembatan Cengkrong. Tapi ini menurut saya aneh, karena JLS itu akses publik. Kalaupun harus menarik retribusi, harusnya tidak di jalan umum begitu," kritiknya.