Trenggalek (Antara Jatim) -Sejumlah wisatawan yang berkunjung ke kawasan objek wisata Pantai Prigi, Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengeluhkan penarikan retribusi di jalur lintas selatan (JLS) yang menghubungkan kawasan wisata Pantai Prigi dengan Pantai Cengkrong.
"Aneh, wisatawan yang melintas di jalur JLS menuju Pantai Cengkrong ditarik retribusi. Padahal itu kan fasilitas publik," kata Dandy Satria, wisatawan lokal asal Malang, Jawa Timur kepada Antara di Trenggalek, Sabtu.
Penarikan retribusi yang dinilainya tidak ada dasar hukumnya itu, membuat Dandy dan keluarganya yang semula berniat melihat dari dekat konstruksi jembatan "JLS" Cengkrong, urung dilakukan.
Dandy dan keluarga memilih balik kanan karena petugas yang berjaga di pos penjualan tiket di jalur JLS memasuki kawasan wisata Pantai Cengkrong dan hutan bakau, memaksa setiap pengunjung membayar retribusi.
"Daripada berdebat, kami pilih membatalkan niat ke jembatan Cengkrong. Tapi ini menurut saya aneh, karena JLS itu akses publik. Kalaupun harus menarik retribusi, harusnya tidak di jalan umum begitu," kritiknya.
Keluhan serupa disampaikan wisatawan lokal asal Blitar, Novi Kusuma yang sempat berkunjung ke sejumlah objek wisata pantai di pesisir Watulimo, mulai dari Pantai Asmara, Pasir Putih, Prigi, hingga Karanggongso.
Novi yang juga datang berombongan bersama anggota keluarganya, memilih batal mampir ke jembatan Cengkrong karena adanya kebijakan tiketing yang memberatkan pengunjung.
"Saya tidak berniat ke Pantai Cengkrong ataupun hutan bakau, karena sudah pernah. Cuma ingin melihat jembatan JLS di atas muara Sungai Cengkrong, tapi karena harus bayar ya terpaksa tidak jadi," ujarnya.
Kebijakan restribusi di jalur JLS memasuki kawasan Pantai Cengkrong dan objek hutan bakau tersebut sempat dihentikan oleh pihak Perhutani setempat selaku pengelola/penanggung jawab kedua kawasan tersebut.
Alasannya, penarikan retribusi tidak dinaungi peraturan daerah (perda) dan pengelolaan bersifat lokal oleh lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), Kelompok Masyarakat pengawas (pokmaswas) Pantai Cengkrong, pemerintah desa, serta perwakilan perhutanidi tingkat keasperan setempat.
Wacana pelibatan investor lokal sebagai pihak ketiga dalam pengembangan kawasan wisata pantai itu menjadi faktor lain yang mendorong penertiban kawasan dari segala bentuk pungutan berbau "pungli".
Namun seiring tidak berlanjutnya wacana kerjasama pengelolaan kawasan wisata pesisir Cengkrong tersebut, kebijakan restribusi kembali diberlakukan, terutama setiap musim libur Sabtu-Minggu ataupun hari-hari besar dan musim lbur sekolah maupun Natal serta Tahun baru seperti sekarang. (*)