Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, berencana mendirikan tujuh pos untuk pengamanan Natal dan perayaan tahun baru yang disebar di sejumlah titik rawan di Kota Kediri.
"Kami dirikan tujuh titik pos untuk pengamanan jalur transportasi, untuk persiapan Natal dan tahun baru. Pos itu kami dirikan mulai tanggal 23 Desember sampai tahun baru plus tujuh," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bambang W Baiin di Kediri, Minggu.
Ia mengatakan, pendirian titik pos itu untuk memastikan arus lalu lintas yang ada di Kota Kediri bisa berjalan dengan tertib. Dari berbagai pengalaman, saat perayaan agenda itu, arus lalu lintas semakin padat. Hal itu juga bertepatan dan dengan agenda libur panjang.
Kapolres mengatakan, selain menjaga arus lalu lintas, polisi juga memperketat pengamanan demi mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tindak kriminal. Petugas akan melakukan patroli rutin di setiap titik wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Di beberapa daerah ini, lanjut dia, para pelaku tindak kejahatan membuat sandi khusus untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Walaupun di Kediri belum ada laporan, petugas tetap siaga dan tidak ingin kecolongan.
"Untuk tingkat kerawanan, secara umum Kediri ini relatif kondusif, namun kami tetap lakukan pengamanan," tegasnya.
Dalam pengamanan Natal dan tahun baru, Polres Kediri Kota akan menerjunkan 370 personel yang ditempatkan di seluruh wilayah hukum kepolisian ini. Selain di pos polisi, mereka juga akan diterjunkan di seluruh gereja yang ada di daerah ini.
Dari laporan yang masuk, di wilayah hukum Polres Kediri Kota terdapat 70 gereja. Anggota disiapkan untuk ikut berjaga mengamankan pelaksanaan Natal dengan tertib.
Disinggung terkait dengan bantuan dari pihak lain untuk pengamanan, Kapolres menegaskan melibatkan tim dari K-9 serta anggota pramuka. Mereka nantinya akan ditempatkan sesuai dengan tugas yang sudah diberikan.
Kapolres berharap, dengan pengamanan ekstra tersebut kegiatan Natal dan perayaan tahun baru di Kota Kediri bisa berjalan dengan tertib dan lancar. (*)