Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyiarkan perhitungan suara
pilkada setempat yang akan digelar pada Rabu (9/12) secara terbuka
dengan menggunakan streaming.
"Masyarakat bisa langsung melihat saat penghitungan berlangsung.
Jadi masyarakat bisa mengetahui di rumah, gak perlu ke KPU," kata
Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo di Surabaya,
Selasa.
Menurut dia, KPU Surabaya menjamin proses pemungutan, penghitungan
dan rekapitulasi suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tak
ada celah terjadinya praktik kecurangan.
Hal ini dikarenakan perubahan jumlah suara dari Tempat Pemungutan
Suara (TPS) ke KPU prosesnya berjenjang. Untuk itu menurutnya, tak
memungkinkan terjadi penyimpangan suara, apalagi dokumen penghitungan
dipegang oleh masing-masing pihak.
"Dokumen bukan hanya dipegang penyelenggara di bawah KPU, namun
juga panwas dan para saksi dari masing-masing pasangan calon," ujarnya.
Bahkan, menurut Purnomo beberapa dokumen tersebut diumumkan di
beberapa lokasi di TPS, kantor kecamatan dan lainnya. "Beberapa dokumen
tersebut meliputi surat C-1, DA-1 dan lainnya," katanya.
Alumnus Fakultas Hukum universitas Brawijaya Malang ini
menambahkan, pascapenghitungan di TPS, kotak suara harus diterima di
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dahulu, baru kemudian dikirim ke Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK).
Walaupun sesuai prosedur, proses rekapitulasi tidak dilakukan di
kelurahan. "Dokumen hasil penghitungan dari KPPS ke PPS baru ke PPK,"
katanya.
Purnomo menegaskan, semua dokumen penghitungan pada akhirnya akan
dikirim ke KPU, termasuk Surat C-1 berhologram yang ada di dalam kotak
suara. "Semua dokumen nanti ke KPU," katanya singkat.
Rentang waktu penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS ke
kecamatan berlangsung satu hari setelah penghitugan di TPS.
Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ia memperkirakan sesuai
tahapan proses rekapitulasi di kecamatan berlangsung 11 hingga 17
Desember.
Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan
hasilnya 16 hingga 18 Desember. "Pengumuman hasil penghitungan suara di
KPU Kota 17 sampai 23 Desember," katanya. (*)
KPU Surabaya Siarkan Perhitungan Suara Via Streaming
Selasa, 8 Desember 2015 17:38 WIB
Masyarakat bisa langsung melihat saat penghitungan berlangsung. Jadi masyarakat bisa mengetrahui di rumah, gak perlu ke KPU