Kediri (Antara Jatim) - Dana bergulir untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK) di Kota Kediri, Jawa Timur, terus berkembang dan pada semester pertama 2015 mencapai Rp25 miliat dari dana yang digelontorkan Rp9 miliar.
"Pemerintah memberi kemudahan untuk akses pengajuan dana untuk UMKM dan itu bisa diperuntukkan bagi perorangan maupun kelompok atau koperasi," kata Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri Sugeng Widianto di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, dana bergulir itu sudah ada sejak 2007, dimana awalnya hanya Rp1 miliar, lalu bergulir dan pada 2008 menjadi Rp2 miliar, lalu pada 2009 juga bertambah menjadi Rp6 miliar, sehingga totalnya adalah Rp9 miliar. Hingga semester pertama 2015, dana itu sudah menjadi Rp25 miliar.
Dana itu, kata dia, terus bergulir dan berkembang. Para pemilik UMKM mengajukan untuk mendapatkan dana tersebut baik lewat perorangan maupun kelompok.
Untuk perorangan, mereka bisa mengajukan dengan plafon maksimal Rp250 juta, sementara untuk kelompok ataupun koperasi maksimal Rp500 juta, tergantung dari agunan yang diberikan.
Untuk mendapatkan dana itu, kata dia, yang bersangkutan bisa mengajukan ke BPR Kota Kediri ataupun Bank Jatim, yang mengelola pencairan. Mereka juga harus mengajukan ke dinas, sebagai salah satu upaya untuk survei kegiatan usaha. Untuk syaratnya, harus mempunuyai KTP Kota Kediri maupun usahanya.
"Semua disurvei, kelayakan usahanya serta jenis usaha. Jika kecil misalnya untuk usaha warung makan, kami arahkan mengajukan ke koperasi," ujarnya.
Dinas, kata dia, juga akan ikut survei untuk melihat langsung UMKM yang mengajukan anggaran dana bergulir tersebut. Survei itu sebagai salah satu upaya, agar uang yang diberikan sesuai tepat sasaran penggunaannya, serta adanya potensi dan jaminan pengembalian sesuai dengan perjanjian.
Ia juga mengatakan, pemerintah saat ini sudah memberi kemudahan untuk UMKM yang mengajukan dana bergulir tersebut. Jika sebelumnya, untuk mengajukan anggaran, dikenai jasa sampai 6 persen saat ini sesuai dengan peraturan Wali Kota yang baru diturunkan menjadi 4 persen.
Sugeng juga mengatakan dinas tidak lepas tangan jika pengajuan disetujui oleh bank, dengan tetap melakukan pemantauan usaha mereka. Hal itu juga termasuk jika ada yang terpaksa menunda angsuran.
"Kami dapat tembusan baik yang mengasur lancar ataupun yang terlambat. Jika terlambat, nanti juga ikut mencari informasi penyebabnya apa," ujarnya.
Ia berharap, dengan program pemerintah kota yang lebih memberikan keringanan pada pelaku UMKM di Kota Kediri, dana bergulir itu bisa terus berkembang, sehingga bisa dimanfaatkan pengusaha UMKM lainnya. Jumlah UMKM di Kota Kediri cukup besar sekitar 30 ribu baik dari sektor jasa, perdagangan maupun pertanian. (*)